Saturday, November 19, 2011

Safety Management System

Pengertian
Safety management system didefenisikan sebagai kombinasi dari susunan organisasi manejemen, termasuk elemen-elemen perencanaan dan kaji ulang, susunan konsultatif dan program khusus yang terintegrasi untuk meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan. Program Khusus mencakup identifikasi bahaya, control dan penilaian resiko, keselamatan dan kesehatan terhadap kontraktor, informasi dan penyimpanan data dan pelatihan.. Ini adalah proses yang sistematis, eksplisit dan komprehensif untuk mengelola risiko keselamatan. Safety management system adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan/organisasi secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.
Di indonesia namanya adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). SMK3 diatur oleh permenaker (peraturan menteri tenaga kerja) No.05/MEN/1996.
Beberapa tujuan SMK3 adalah sebagai berikut :
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3

Sesuai Pasal 3 Permenaker 05/MEN/1996, perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.

Ada empat pendekatan terhadap manejemen keselamatan dan kesehatan yang diidentifikasikan dari kesimpulan literature-literature tentang sistem manejemen keselamatan dan kesehatan serta tipe-tipe sistem dan bukti kasus yang muncul.
Empat pendekatan tersebut adalah :
1. Manejemen Tradisional, dimana keselamatan dan kesehatan dipadukan dalam peran pengawasan dan ‘orang penting’ adalah pengawas dan/atau spesialis keselamatan dan kesehatan; karyawan-karyawan turut dilibatkan, tetapi keterlibatan mereka tidak dipandang penting bagi pelaksanaan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan, atau komite keselamatan.
2. Manejemen inovatif, dimana manejemen memiliki peran penting dalam usaha keselamatan dan kesehatan; ada level integrasi yang tinggi dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan, keterlibatan karyawan dipandang penting dalam pelaksanaan sistem.
3. Sebuah strategi ‘tempat aman’ yang dipusatkan pada control bahaya pada sumber dengan memperhatikan prinsip tingkat perencanaan dan penerapan identifikasi bahaya, penilaian resiko dan kontrol resiko.
4. Suatu strategi kontrol ‘orang yang selamat/aman’ yang dipusatkan atas pengawasan tingkah laku karyawan.
Agar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan efektif maka harus :
• Memastikan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan yang diidentifikasikan dan diintegrasikan dalam pembuatan undang-undang keselamatan dan kesehatan.
• Memiliki para manejer senior yang mengambil peran aktif dalam keselamatan dan kesehatan.
• Mendorong keterlibatan para pengawas dalam keselamatan dan kesehatan.
• Memiliki perwakilan keselamatan dan kesehatan yang terlibat secara aktif dan luas dalam kegiatan sistem manejemen keselamatan dan kesehatan.
• Memiliki komite keselamatan dan kesehatan yang efektif.
• Memiliki pendekatan terhadap penilaian resiko dan identifikasi bahaya yang direncanakan.
• Memberikan perhatian yang konsisten terhadap pengawasan bahaya disumbernya.
• Memiliki pendekatan yang menyeluruh terhadap pengawasan dan penyelidikan insiden tempat kerja.
• Telah membangun sistem-sistem pembelian.

Dalam perkembangannya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dipengaruhi oleh :
1. Pengaruh Formative Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada sekitar pertengahan tahun 1980 sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dimunculkan sebagai kunci dalam strategi pencegahan. Peristiwa Bhopal yang mengakibatkan 2500 orang meninggal dan terluka akibat kebocoran pabrik methyl isocyanate pada desember 1984 adalah sebagai pendorong untuk lebih memperhatikan sistem manajemen proses di berbagai industri meskipun konsep pendekatan sistem telah ada sekitar tahun 1960. Belajar dari peristiwa Bhopal tersebut maka beberapa perusahaan yang berisiko tinggi mulai memperhatikan masalah keselamatan dan kesehatan dalam proses industrinya baik dalam hal teknologi proses, manajemen keselamatan, prosedur dan metoda.
Di Australia sekitar pertengan tahun 1980 juga berkembang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Buku-buku pedoman tentang sistem manajeman keselamatan dan kesehatan kerja dipublikasikan oleh kelompok konsultan, organisasi pengusaha dan pemerintah. Terminologi “sistem” merupakan hal yang baru, elemen-lemen sistem focus pada program keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya akan dikembangkan dalam bentuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Di Amerika, periode pembentukan program – program manajemen keselamatan dan kesehatan kerja muncul sekitar tahun 1950 – 1960 sehingga pada tahun itu disebut “era menejemen keselamatan”. Pada saat itu konsep keselamatan dan kesehatan dimunculkan sebagai bagian dari ilmu manajemen dan teknik yang merupakan gabungan dari beberapa konsep dan teknik dari berbagai disiplin keilmuan. Teknik-teknik manajemen dan personil meliputi :

- Pembuatan kebijakan
- Difinisi tanggung jawab
- Seleksi pekerja dan penempatan

Ilmu stastistik digunakan dalam bidang quality control, sedangkan ergonomi atau human factor engineering juga dilibatkan dalam pembuatan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, demikian juga tanggung jawab baru yang berhungan dengan keselamatan seperti kontrol potensi bahaya dan keselamatan dalam bekerja. Peran higiene industri adalah dalam pembuatan aturan-aturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan aturan kompensasi alam hal penyakit akibat kerja. Sejarah dari program keselamatan dan kesehatan kerja ini dimunculkan untuk merespon perlunya dibentuk organisasi keselamatan dan kesehatan sebagai pendukung undang-undang tentang kompensasi pekerja. Tiga prinsip pengelolaan program keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah teknik, pendidikan dan tersedianya aturan-aturan tentang kerangka kerja dan manajemen keselamatan (H.W. Heinrich, 1959, first published in 1931)

2. Pengaruh Heinrich
Pengaruh Heinrich dalam proses terbentuknya smk3 adalah tentang penerapan keselamatan dan kesehatan dan elemen-elemen program keselamatan dimana telah menjadi dasar dari teknik manajemen keselamatan dan kesehatan. Pengaruh Heinrich yang paling kuat dalam dunia kerja adalah pendekatan teori tentang pencegahan “Industrial Accident Prevention”. Teori tersebut mendasari dalam pembuatan program-program keselamatan dan kesehatan dan merupakan kerangka filosofi yang menjelaskan pekerja secara individu dari pada kondisi kerja sebagai penyebab utama kecelakaan.
Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja didukung oleh Heinrich pada tahun 1931 dalam bentuk program dan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Teknik tentang manajemen keselamatan yang diusulkan oleh Heinrich meliputi : pengawasan, aturan keselamatan, pendidikan bagi pekerja melalui training, pemasangan poster-poster, pemutaran film, identifikasi potensi bahaya dan analisisnya, survey dan inspeksi, investigasi kecelakaan, analisis pekerjaan, analisis metoda keselamatan, lembar analysis kecelakaan, ijin konstruksi, instalasi peralatan baru perubahan-perubahan dalam proses atau prosedur kerja, pembentukan safety comitte dan penyusunan tanggap darurat dan P3K.
3. Dukungan Bagi Individu dalam Penelitian Psikologi Industri
Penelitian Heinrich tentang peran individu sebagai penyebab kecelakaan didukung oleh perkembangan ilmu baru dalam bidang psikologi industri. Laju kecelakaan yang tinggi menimbulkan keinginan untuk melakukan penelitian awal dalam bidang psikologi industri. Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ada perbedaan yang signifikan antar individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Study tentang “accident proneness” dikembangkan sebagai prioritas sentral dalam penelitian psikologi industri. Peran psikologi industri di tempat kerja adalah dalam hal tes kecerdasan untuk pekerja yang akan ditempatkan pada pekerjaan-pekerjaan khusus menggunakan teori “accident proneness” seperti tingkat kecerdasan, kecekatan, kesesuaian dengan keinginan dari pihak manajemen.
4. Pengaruh Ilmu Manajemen terhadap Sejarah Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Frederick Taylor, seorang penemu ilmu manajemen menunjukkan sedikit perhatiannya dalam masalah yang berhubungan dengan kesehatan pekerja. Hubungan antara ilmu manajemen dengan keselamatan dan kesehatan merupakan sejarah baru dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja modern. Ada dua aspek dalam yaitu :
• Praktisi ilmu manajemen melakukan identifikasi masalah keselamatan dan kesehatan.
• Pengaruh ilmu manajemen terhadap kelanjutan dan pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Pendekatan voluntary Program-program keselamatan dan kesehatan dalam sejarah bersifat sukarela/voluntary (Jones, 1985:223), sebuah fakta yang perlu menjadi pemikiran dalam perkembangan pengetahuan dan dalam aspek penegakan dan pengesahan undang-undang keselamatan dan kesehatan

Implementasi SMK3
Banyak perusahaan yang mengembangkan sistem manajemen K3 sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Berikut adalah jenis-jenis sistem manajemen K3 :
• SMK3 – Permenaker 05 Th 1996
• ILO OSHA
• OSHA Guide Line
• Process Safety Management
• NOSA
• Five Star (British Safety Council)
• International Safety Rating System (ILCI-DNV)
• International Safety Management System (ISM)
• OHSAS 18001
• BS 8800 (UK) dll
Dalam tulisan ini yang saya kajikan adalah implementasi SMK3-Permenaker 05 Th 1996.
Di dalam pasal 87 (1): UU No.13 Th 2003 Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Pada pasal 3 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3. Dengan demikian kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan. Untuk menerapkan sistem manajemen K3, perusahaan diwajibkan melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu :

1. Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3
a. Adanya kebijakan K3
b. Adanya komitmen dari pucuk pimpinan terhadap K3
c. Adanya tinjauan awal kondisi K3
2. Merencanakan pemantauan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapansistem manajemen K3 :
a. Adanya perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
b. Adanya pemahaman terhadap peraturan perundangan
c. Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan
d. Adanya indikator kinerja K3 yang dapat diukur
e. Adanya perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif :
a. Adanya jaminan kemampuan
b. Adanya kegiatan pendukung (komunikasi antar manajemen, pelaporan, pendokumentasian, pencatatan)
c. Adanya manajemen resiko dan manajemen tanggap darurat
4. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan
a. Adanya inspeksi, pengujian dan pemantauan
b. Adanya audit SMK3 secara berkala
c. Tindakan pencegahan dan perbaikan
5. Meninjau ulang secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem manajemen K3 secara berkesinambungan :
a. Evaluasi penerapan kebijakan K3
b. Tujuan, sasaran dan kinerja K3
c. Hasil temuan audit SMK3
d. Evaluasi efektif penerapan SMK3.
Secara formal ketentuan-ketentuan pokok tentang penerapan SMK3 harus dapat dibuktikan secara nyata melalui pencapaian sertifikasi audit. Elemen-elemen dan kriteria-kriteria di dalam petunjuk teknis audit SMK3 merupakan sarana atau alat audit yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan kinerja manajemen K3.
Berikut adalah elemen-elemen yang ada dalam Permenaker No. 05 th 1996 :
Elemen Verifikasi kinerja Catatan Auditor:
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan kemampuan dan ketrampilan


Dalam kenyataannya masih terdapat juga banyak masalah dalam penerapannya, ada beberapa masalah, yaitu sebagai berikut :
1. Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
2. Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun sosial
3. Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
4. Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
5. Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
Di indonesia kecelakaan kerja masih tinggi, yang paling tinggi tingkat kecelakaan kerjanya mungkin dalam bidang industri. Kecelakaan kerja menurut jenis industri. Adapun untuk perbedaan proporsi kejadian kecelakaan menurut jenis Tiga urutan terbanyak sering terjadinya kecelakaan kerja terdapat pada jenis industri baja (11,2%) industri spare part (8,2%) dan industri garmen (3,7%). Urutan jenis kecelakaan kerja terbanyak pada industri baja yaitu mata kemasukan benda (gram) (10 %) tertimpa (8%), dan terjepit (6%). Adapun untuk jenis industri spare part adalah tertusuk (6,1%), tertimpa (5,6%) dan terjepit (5,1%), sedangkan untuk jenis industri garmen yaitu tertusuk (43,1%), lainnya (9,8%) dan terbakar dan tergores (3,9%). Melihat masing-masing jenis risiko kecelakaan di masing-masing jenis industri tersebut, maka perlu ditingkatkan kepatuhan menggunakan alat pelindung kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya dan evaluasi terhadap APD yang sudah ada. (sumber : Pusat Kesehatan Kerja. Kecelakaan di Industri. Puskesja, Depkes RI,2002)
Contoh lainnya adalah masalah keselamatan dalam industri penerbangan (aviasi). Setiap tahunnya masih saja ada berita tentang kecelakaan pesawat, entah itu pesawat komersial maupun non-komersial. Ini membuktikan bahwa masih lemahnya penanggualangan atau penerapan dari keselamatan dan kesehatan kerja (safety management system). Data terakhir pada tahun 2011 terjadi kecelakaan pesawat merpati di papua yang menewaskan seluruh penumpang di dalam pesawat.
Baru-baru ini juga dalam suasana mudik, banyak orang yang pulang kampung dengan menggunakan kendaraan pribadi, kalau dilihat secara langsung masih banyak dari masyarakat yang menggunakan kendaraan sepeda motor membawa barang ataupun penumpang dalam kapasitas yang melebihi standar. Tentunya ini menjadi faktor yang sangat besar yang bisa menimbulkan kecelakaan. Di sini kita melihat bagaimana kesadaran kebanyakan dari kita yang masih kurang.
Pelajaran dan pelatihan dini yang kita dapatkan masih minim dibandingkan dengan orang-orang di luar negeri, katakanlah di eropa. Selain kesadaran dari individu, fasillitas yang diberikan juga kadang kurang memadai sehingga mau tidak mau kita dilatih melakukan kebiasaan yang buruk dari kecilnya. Oleh karena itu diharapkan kepada pemerintah maupun masyarakat umum, agar lebih membiasakan diri melakukan safety dalam bekerja maupun beraktifitas, ini akan melatih kita melakukan sesuatu dengan aman dan nyaman kalau sudah bekerja.


Sumber :
- http://www.miningsite.info/konsep-sistem-manajemen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-smk3-serta-implementasinya
-http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecelakaan

No comments:

Post a Comment