1. Ruang Lingkup
Seri persyaratan penilaian keselatan dan keselamatan kerja ini memuat  persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar  organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan dapat meningkatkan  kinerja K3 nyq. Persyaratan ini tidak secara khusus menyatakan kriterira  kinerja K3 (yang harus dipenuhi), juga tidak memberikan spesifikasi  detil tentang sistem manajemen.
Standar OHSAS ini dapat diterapkan oleh organisasi yang inging:
1.       Menerapkan 
sistem  manajemen K3 untuk mengurangi atau menghilangkan resiko kecelakaan  dan keselamatan terkait aktifitas organisasi pada personil dan pihak  lain yang berkepentingan.
2.       Menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan sistem  manajemen K3
3.       Menjamin bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan K3 yang  dibuat sendiri oleh organisasi
4.       Menunjukkan kesesuai dengan standar OHSAS ini dengan cara:
a.       Melakukan penilaian diri sendiri dan mendeklarasikan diri  sendiri (sesuai dengan standar OHSAS ini)
b.      Mendapat pengakuran kesesuaian (dengan standar OHSAS ini)  dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti pelanggan.
c.       Mendapat pengakuan untuk menguatkan deklarasi (point a) dari  pihak ketiga.
Standar OHSAS ini dimaksudkan untuk hanya mencakup kesehatan dan  keselamatan kerja, dan tidak dimaksudkan untuk mencakup area lain  seperti program kesehatan karyawan (asuransi dan sebagainya), keamanan  produk, kerusakan properti dan dampak lingkungan.
2. Publikasi yang menjadi acuan
Beberapa standar yang memberikan informasi atau panduan yang  berkaitan dengan stndar OHSAS 18001 ini:
-  OHSAS 18002, sistem manajemen K3 - pandukan untuk penerapan OHSAS  18001
 
-  International Labour Organization:2001, Panduan sistem manajemen  kesehatan dan keselamatan kerja.
 
3. Istilah dan Definisi
Berikut ini adalah Istilah yang definisi yang berlaku yang digukan  dalam dokumen OHSAS 18001 ini:
3.1 Resiko yang dapat diterima
Resiko yang telah diturunkan hingga menjpai tingkat yang dapat  ditoleransi dengan mempertimbangkan peraturan legal dan kebijakan K3  organisasi.
 3.2 Audit Proses sistematic, independen dan terdokumentasi unutk memperleh  bukti audit dan mengevaluasinya secara objective untuk menentukan sejauh  mana kriteria audit terpenuhi.
Catatan 1: Independen tidak berarti harus pihak dari luar organisasi.  Dalam banyak kasus, khususnya di organisasi kecil, independensi dapat  berarti bebas dari tanggung jawab terhadap aktifitas yang diaudit.
Catatan 2: Untuk panduan lebih lanjut tentang bukti audit dan  kriteria audit, lihat ISO 19011.
3.3 Peningkatan berkelanjutan
Proses berulang untuk meningkatkan sistem manajemen K3 untuk mencapai  peningkatan dalam kinerja K3 secara keseluruhan yang selaras dengan  kebijakan K3 organisasi.
Catatan 1 Proses Peningkatan tidak perlu dilakukan di semua area  secara bersamaan.
Catatan 2 Definisi diatas disadur dari ISO 14001:2004
3.4 Tindakan koreksi
Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau situasi  yang tidak diinginkan yang terdeteksi.
Catatan 1 Bisa saja ada lebih dari satu penyebab ketidaksesuaian.
Catatan 2: Tindakankoreksi adalah tindakan yang diambil untuk  mencegah terulangnya kejadian sedangkan tindakan pencegahan diambil  untuk mencegah terjadinya kejadian (yang belum terjadi).
3.5 Dokumen
Informasi dan media pendukungnya.
Catatan: Media dapat berupa kerjtas, magnetik, CD, foto atau sample  master atau kombiasi dari hal hal tersebut.
3.6 Bahaya (hazard)
Sumber, situasi, tindakan yang potensial menimbulkan cedera atau  penyakit atau kombinasi keduanya terhadap manusia.
3.7 Identifikasi bahawa
Proses untuk mengetahui adanya bahaya dan menentukan sifat-safatnya.
3.8 Penyakit
Kondisi fisik atau mental yang meburuk yang dapat diketahui yang  mucul dari dan/atau diperburuk oleh aktifitas dalam pekerjaan dan/atau  situasi yang berhubungan dengan pekerjaan.
3.9 Insiden
Kejadian terkait dengan pekerjaan dimana terjadi atau dapat saja  terjadi cedera atau penyakit (terlepas dari tingkat bahayanya) atau  terjadinya kamatian.
Catatan 1: Kecelakaan (accident) adalah insiden yang menyebabkan  cidera, penyakit atau kematian.
Catatan 2: Suatu insiden yang tidak menyebabkan cidera, penyakit atau  kematian dapat disebut nyaris terjadi (near miss), nyaris terkena (near  hit, near call) atau kejadian berbahaya.
Catatan 3: Suatu keadaan darurat merupakan suatu jenis insiden  khusus.
3.10 Pihak-pihak terkait
Individu atau kelompok, di dalam dan diluar lokasi kerja yang  berkepentingan atau yang dipengaruhi oleh kinerja K3 organisasi.
3.11 Ketidaksesuaian
Tidak terpenuhinya persyaratan
Catatan A: Ketidaksesuaian dapat berupa penyimpangan terhadap:
-  Standar kerja, prektek, prosedur, persyaratan legal yang terkait.
 
-  Persyaratan-persyaratan sistem manajemen K3.
 
3.12 Keselamatan dan kesehatan kerja
Kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi  kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja (termasuk pekerja  sementara dan personal kontraktor), pengunjung atau orang lain dalam  lokasi kerja.
Catatan: Organisasi dapat terkena persyaratan legal tentang kesehatan  dan keselamatan orang diluar tempat kerja langsung, atau yang terkena  dampak dan aktifitas di tempat kerja.
3.13 Sistem Manajemen K3
Bagian dari sistem manajemen organisasi untuk membangun dan  menerapkan kebijakan K3 dan mengelola resiko resiko K3.
Catatan1: Sistem manajemen adalah sekumpulan elemen yang berkaitan  yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran dan untuk mencapai  sasaran tersebut.
Catatan 2: Sistem manajemen mencakup struktur organisasi, aktifitas  perencanaan (termasuk, sebagai contoh, penilaian resiko dan penetapan  sasaran), tanggung jawab, praktek-praktek, prosedur-prosedur,  proses-proses dan sumber daya.
Catatan 3: Diadopsi dari ISO !$001:2004
3.14 Sasaran K3
Sasaran terkait dengan kinerja K3 yang ditetapkan organisasi untuk  dicapai.
Catatan 1: Sasaran harus quantitatif sejauh memungkinkan.
Catatan 2: Klausul 4.3.3 mensyaratkan bahwa sasaran K3 konsisten  dengan kebijakan K3.
3.15 Kinerja K3
Hasil terukur dari pengelolaan organisasi terhadap resiko-resiko K3.
Catatan 1: Pengukuran Kinerja K3 mencakup pengukuran dan efektifitas  dari pengendalian yang dilakukan organisasi.
Catatan 2:Dalam konteks sistem manajemen K3, hasil dapat diukur  terhadap kebijakan K3, Sasaran K3 dan persyaratan kinerja K3 yang lain.
3.16 Kebijakan K3
Arahan yang bersifat menyeluruh bagi organisasi terkait dengan  kinerja K3 dan secara formal diungkapkan oleh manajemen puncak.
Catatan1: Kebijakan K3 memberi kerangka untuk melakukan tindakan dan  untuk menetapkan sasaran K3.
3.17 Organisasi
Perusahaan, korporasi, firma, kelompok perusahaan, lembaga, instituis  atau kombinasi dari hal tersebut, kelompok atau bukan, publik ataupun  pribadi yang mempunyai fungsi dan adminsitrasi sendir.
Catatan: Untuk organisasi dengan lebih dari satu unit operasi, unit  operasi tunggal dapat disebut sebagai organisasi.
3.18 Tindakan Pencegahan
Tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian yang  potensial terjadi atau situasi atau kondisi yang tidak diinginkan yang  potensial terjadi.
Catatan 1: Penyebab ketidak sesuaian potensial bisa saja lebih dari 1
Catatan 2: Tindakan pencegahan diambil untuk mencegah terjadinya  suatu kejadian (yang belum terjadi) sedang tindakan koreksi diambil  untuk mencegah terulangnya kejadian (yang sudah terlanjur terjadi).
3.19 Prosedur
Cara untuk melakukan aktifitas atau untuk melakukan proses.
3.20 Catatan
Dokumen yang yang menggambarkan hasil yang dicapai dari aktifitas  yang dilakukan atau menggambarkan bukti dari aktifitas yang dilakukan.
3.21 Resiko
Kombinasi dari tingkat kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang  berbahaya atau yang mengakibatkan bahaya dan tingkat keparahan dari  cedera atau penyakit yang diakibatkan.
3.22 Penialian resiko
Proses untuk mengavaluasi resiko yang muncul dari suatu bahaya,  dengan mempertimbangkan kelayakan kontrol yang ada, dan memutuskan  apakah resiko tersebut dapat diterima atau tidak.
3.23 Area kerja
Suatu lokasi fisik dimana aktifitas terkait dengan pekerjaan  dilakukan dibawah kontrol organisasi.
Catatan: Untuk menentukan mana yang termasuk ‘area kerja', organisasi  perlu mempertimbangkan dampak K3 terhadap personil yang, misalnya,  melakukan perjalanan atau transit (mengemudi, melakukan perjalan dengan  pesawat terbang, kapal laut ataupun kerena), bekerja di tempat klien  atau pelanggan, bekerja dirumah.
4.1 Persyaratan Umum
Organisasi haris menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan,  memeliharai dan meningkatkan secara berkelanjutan sistem manajemen  kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan persyaratan standar  OHSAS ini dan menentukan bagaimana sistem tersebut memenuhi persyaratan  ini.
Organisasi harus menentukan dan mendokumentasikan lingkup sistem  manajemen K3-nya.
4.2 Kebijakan K3
Manajemen puncak harus menetapkan dan mengesahkan kebijakan K3 dan  menjamin bahwa kebijakan tersebut:
a.       Sesuai dengan sifat dan skala resiko K3 yang ada di  organisasinya masing-masing
b.       Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan dan berkurangnya  kesehatan secara berkelanjutan meningkatkan sistem manajemen K3 dan  kinerja K3.
c.       Mencakup komitmen untuk paling tidak sesuai persyaratan  legal yang berlakudan dengan persyaratan lain
d.      Memberi kerangka untuk penetapan dan peninjauan sasaran K3;
e.      Di dokumentasikan, diterapkan dan dipelihara
f.        Di komunikasikan ke semua orang yang bekerja dibawah  kontrol organisasi agar mereka menyadari kewajiban individual mereka  terkait K3;
g.       Terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan; dan
h.      Di tinjau secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan  tersebut masih relevan dan tepat bagi organisasi
4.3 Perencanaan
4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan kontrol
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara  prosedur-prosedure untuk identifikasi bahaya secara berkelanjutan,  penilaian resiko dan penentuan kontrol-kontrol yang diperlukan.
Prosedur-prosedur untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko  harus mempertimbangkan:
a.       Aktifitas rutin dan non-rutin
b.      Aktifitas dari semua orang yang mempunyai akses ke lokasi  kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung)
c.       Perilaku orang, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya.
d.      Bahaya yang telah teridentifikasi yang berasal dari luar  lokasi kerja yang dapat merugikan kesehatan dan keselamatan orang-orang  di lokasi kerja.
e.      Bahaya bagi lingkungan sekitar lokasi kerja yang dihasilkan  oleh aktifitas-aktifitas dari lokasi kerja
Catatan 1: Lebih tepat bila bahaya seperti diatas dinilai sebagai  aspek lingkungan.
f.        Infrastruktur, peralatan dan material di lokasi kerja, baik  yang dihasilkan oleh organisasi maupun oleh pihak lain;
g.       Perubahan-perubahan atau rencana perubahan dalam organisasi,  aktifitas atau material.
h.      Perubahan dari sistem manajemen K3, termasuk perubahan  sementara dan akibat dari perubahan tersebut bagi operasi, proses dan  aktifitas;
i.         Semua persyaratan legal terkait dengan penilaian resiko  dan penerapan kontrol yang diperlukan;
j.        Rancangan area kerja, proses, instalasi, peralatan,  prosedur operasional dan pengaturan kerja, termasuk penyesuaiannya  dengan kemampuan manusia
Metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus:
a.       Ditentukan lingkupnya, sifatnya, waktunya untuk menjamin  agar identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan secara  pro-aktif, bukan reactif; dan
b.      Memberi panduan untuk identifikasi, prioritasisasi dan  dokumentasi resiko, dan penerapan kontrol dengan layak.
Untuk mengatur perubahan, organisasi harus mengidentifikasi bahaya K3  dan resiko K3 yang berhubungan dangan perubahan-perubahan dalam  organisasi, sistem manajemen atau aktifitas sebelum perbuahan-perubahan  tersebut diberlakukan.
Organisasi harus menjamin bahwa hasil dari penilaian dipertimbangkan  dalam menentukan kontrol.
Ketika menentukan kontrol, atau ingin merubah kontral yang sudah ada,  harus dipertimbangkan untuk menurunkan resiko menurut hirarki sebagai  berikut:
a.       Penghilangan
b.      Penggantian
c.       Kontrol secara teknis
d.      Pemberian tanda dan/atau kontrol administatif
e.      Pemakaian peralatan pelindung
Organisasi harus mendokumentasikan hasil dari identifikasi bahaya,  penilaian resiko dan kontrol yang ditentukan dan menjaga dokumentasi  tersebut tetap up-to-date.
Organisasi harus menjamin agar resiko K3 dan kontrol yang telah  ditentukan dipertimbangkan dalam menngembangkan, menerapkan dan  memelihara sistem manajemen K3.
Catatan 2: Untuk panduan lebih lanjut mengenai identifikasi bahaya,  penilaian resiko dan penentuan kontrol, lihat OHSAS 18002.
4.3.2 Persyaratan Legal dan Persyaratan Lainnya.
Oerganisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur  untuk mengidentifikasi dan mengakses persyaratan-persyaratan legal K3  dan lainnya yang berlaku bagi organisasi masing masing.
Organisasi harus menjamin agar persyaratan-persyaratan tersebut  dipertimbangkan dalam menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem  manajemen K3-nya.
Organisasi harus menjaga agar informasi tersebut  (persyaratan-persyaratan K3) tetap up-to-date.
Organisasi harus mengkomunikasikan informasi yang relevan terkait  persyaratan-persyaratan K3 tersebut kepada personil-personil yang  bekerja dalam kontrol organisasi dan kepada pihak-pihak lain yang  berkepentingan.
4.3.3 Sasaran dan Program
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sasaran  terkokumentasi yang terdokumentasi, pada fungsi-fungsi dan tingkatan  yang relevan dalam organisasi.
Sasaran harus terukur, sejauh memungkinkan, dan konsisten dengan  kebijakan K3, termasuk komitmen untuk mencegah terjadinya luka atau  masalah kesehatan, untuk sesuai dengan persyaratan legal dan persyaratan  lainnya yang berlaku dan untuk peningkatan berkelanjutan.
Saat menentukan dan meninjau sasaran, organisasi harus  mempertimbangkan persyaratan-persyaratan legal dan persyaratan lainnya  dan resiko-resiko K3. Organisasi juga harus mempertimbangkan  pilihan-pilihan teknologi yang tersedia, masalah finansial, operasioan  dan persyaratan-persyaratan bisnis, dan pandangan-pandangan dari  pihak-pihak yang berkepentingan.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara  program-program untuk mencapai sasaran. Minimal, program harus mencakup:
a.       Penentuan tanggung jawab dan wewenang untuk mencapai  sasaran-sasaran pada fungsi-fungsi dan tingkatan yang relevan dalam  organisasi, dan
b.      Cara dan kerangka waktu sasaran tersebut akan dicapai.
Program-program harus ditinjau secara berkala pada interval yang  terencana, harus di sesuaikan bila diperlukan untuk menjamain  sasaran-sasaran tersebut dapat tercapai.
4.4 Penerapan dan operasi
4.4.1 Sumber daya, peranan, tanggung jawab, akuntabilitas dan  kewenangan.
Manajemen puncak harus mengambil tanggung jawab tertinggi untuk K3  dan sistem manajemen K3.
Manajemen puncak harus menunjukkan komitmennya dengan cara:
a.       Menjamin tersedianya sumber daya yang penting untuk  menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen K3.
Catatan 1: Sumber daya mencakup sumber daya manusia dan skil khusus,  infrastruktur, teknologi dan finansial.
b.      Menentukan peranan, mengalokasikan penanggung jawab dan  akuntabilitas, dan mendelegasikan kewenangan untuk memfasilitasi  manajemen K3. Peranan, tanggung jawab dan akuntabilitas, dan kewenangan  harusdikokumnetasikan dan dikomunikasikan.
Organisasi harus menunjuk anggota dan manajemen puncak dengan  tanggung khusus untuk K3, yang mempunyai peranan dan tangung jawab untuk  (diluar tanggung jawab lainnya):
a.       Menjamin bahwa sistem manajemen K3 ditetapkan, diterapkan  dan dipelihara sesuai dengan standar OHSAS ini.
b.      Menjamin agar laporan-laporan terkait kinerja sistem  manajemen K3 di berikan kepada manajemen puncak untuk ditinjau dan  digunakan sebagai dasar peningkatan sistem manajemen K3.
Catatan 2: Manajemen puncak yang ditunjuk (dalam organisasi besar,  misalnya, anggota komite eksekutif atau dewan eksekuit) dapat  mendelegasikan tugas-tugas mereka kepada wakil manajemen di bawah mereka  dengan tetap mempertahankan akuntabilitas.
Identitas dari manajemen puncak yang ditunjuk harus dapat diketahui  oleh semua orang yang bekerja di bawah kontrol organisasi.
Semua yang mempunyai tanggung jawab manajemen harus menunjukkna  komitmen mereka untuk peningkatan secara berkelanjutan kinera K3.
Orgnisasi harus menjamin agar orang-orang di lokasi kerja mengambil  tanggung jawab terhadap aspek-aspek K3 yang berada dalam kontrol mereka  dan taat kepada persyaratan-persyaratan K3 yang berlaku.
4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kesadaran
Organisasi harus menjamin agar semua orang yang bekerja di bawah  kontrol organisasi, yang melakukan pekerjaan yang dapat berdampak kepada  K3 adalah orang-orang yang berkompeten dilihat dari pendidikan,  pelatihan atau pengalaman. Organisasi harus menyimpan catatan-catatan  terkait kompetensi tersebut.
Organisasi harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan terkait dengan  resiko K3 dan terkait sistem manajemen K3.  Organisasi harus memberikan  pelatihan atau tindakan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut,  mengevaluasi efektifitasnya dan menyimpan catatan-catatan terkait.
Organsiasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk  membuat orang-orang yang bekerja di bawah kontrol organsiasi sadar  akan:
a.       Konsekwensi K3, baik aktual maupun potensial dari aktifitas  dan perilaku mereka dan keuntungan yang diperoleh dari peningkatan  kinerja personal.
b.      Peranan dan tanggung jawab serta pentingnya mencakai  kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur-prosedur K3 dan dengan  persyaratan-persyaratan sistem manajemen K3, termasuk persyaratan  mengenai kesiapan dan tanggap darurat.
c.       Konsekwensi potensial bila mengabaikan prosedur-prosedur  yang telah ditetapkan.
Prosedur pelatihanharus mempertimbangkan perbedaan-perbedaan dalam  hal:
a.       Tanggung jawab, kemampuan, bahasa dan tulisan
b.      Resiko
4.4.3 Komunikasi, partisipasi dan konsultasi
4.3.1 Komunikasi
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur  untuk:
a.       Komunikasi internal antara berbagai tingkatan dan fungsi  dalam organisasi
b.      Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung lokasi kerja  lain.
c.       Menerima, mendokumentasi dan menanggapi komunikasi yang  relevan dari pihak-pihak luar yang berkepentingan
4.3.2 Partisipasi dan konsultasi
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur  untuk:
a.       Partisipasi para pekerja melalui:
-  Keterlibatan yang cukup dalam identifikasi bahaya, penilaian resiko  dan dalam penetapan kontrol
 
-  Keterlibatan yang cukup dalam investigasi kecelakaan
 
-  Keterlibatan dalam pengembangan dan peninjauan kebijakan dan  sasaran K3.
 
-  Konsultasi bila ada perubahan-perubahan yang mempengaruhi K3 mereka
 
-  Keterwakilan dalam urusan-urusan menyangkut K3
 
b.      Konsultasi dengan kontraktor bila ada perubahan-perubahan  yang mempengaruhi K3 mereka.
Organisasi harus menjamin bahwa, bila dianggap perlu, pihak-pihak  luar yang berkepentingan dan relevan dikonsultasikan mengenai hal-hal  terkait dengan K3.
4.4.4 Dokumentasi
Dokumentasi sistem manajemen K3 harus mencakup:
a.       Kebijakan dan sasaran K3
b.      Penjelasan tentang lingkup sistem manajemen K3
c.       Elemen-elemen utama sistem manajemen K3 dan interaksinya,  dan acuan-acuan dokumennya.
d.      Dokumen, termasuk catatan, yang diperlukan oleh standar K3  ini.
e.      Dokumen, termasuk catatan, yang dianggap perlu oleh  organisasi untuk menjamin perencanaan, operasi dan kontrol proses yang  efektif terkait dengan manajemen dan resiko K3.
Catatan: Penting sekali bahwa dokumentasi proporsional dengan  kompleksitas, bahaya dan resiko yang ada, dan dijaga agar minimal,  seperlunya untuk efektifitas dan efisiensi.
4.4.5 Pengendalian dokumen
Dokumen yang diperlukan oleh sistem manajemen K3 dan oleh standar  OHSAS ini harus dikontrol. Catatan adalah type khusus dokumen dan harus  dikontrol sesuai dengan klausul 4.5.4.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur  untuk:
a.       Penyetujuan kelayakan dokumen sebelum diterbitkan
b.      Peninjauan dan pembaharuan bila diperlukan dan penyetujuan  ulang
c.       Menjamin bahwa perubahan dan status revisi terbaru dokumen  teridentifikasi (diketahui)
d.      Menjamin bahwa versi yang relevandari dokumen yang berlaku  tersedia di lokasi penggunaan
e.      Menjamin bahwa dokumen tetap dapat terbaca dan dikenali  dengan mudah
f.        Menjamin bahwa dokumen yang berasal dari luar, yang  ditentukan oleh organisasi perlu untuk perencanaan dan operasi sistem  manajemen K3-nya, diidentifikasi dan distribusinya dikontrol
g.       Mencegah penggunaan yang tidak diinginkan dokumen-dokumen  yang kadaluarsa dan melakukan penandaan dengan cara yang tepat bila  dokumen kadaluarsa tersebut di simpan untuk tujuan tertentu.
4.6 Kontrol operasional
Organisasi harus menentukan operasi dan aktifitas yang terkait dengan  bahaya-bahaya yang telah teridentifiasi,. Semua operasi dan aktifitas  tersebut memerlukan kontrol untuk penanganan resiko K3.  Perubahan-perubahan terhadap aktifitas dan operasi tersebut juga harus  diatur.
Untuk operasi dan aktifitas tersebut, organisasi harus menerapkan dan  memelihara:
a.       Kontrol operasional yang dapat diterapan. Organisasi harus  mengintegrasikan kontrol operasional dalam sistem manajemen K3 secara  keseluruhan.
b.      Kontrol terkait dengan barang-barang, peralatan dan jasa yang  dibeli,
c.       Kontrol terkait kontraktor dan pengunjung lain ke lokasi  kerja
d.      Prosedur terdokumentasi, diperlukan bila dianggap bahwa  ketiadaan prosedur dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan  sasaran K3,
e.      Kriteria operasi, bila dianggap bahwa ketiadaan kriteria  dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan sasaran K3.
4.4.7 Kesiapan dan tanggap darurat
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur
a.       Untuk mengidentifikasi situasi darurat yang potensial
b.      Untuk menanggapi situasi darurat tersebut
Organisasi harus tanggap terhadap situasi darurat aktual dan mencegah  atau mengurangi konsekwensi K3 yang merugikan.
Dalam merencanakan tanggap darurat organisasi harus mempertimbangkan  pihak-pihak terkait yang relevan, seperti layanan darurat dan tetangga.
Organisasi juga harus menguji prosedur tanggap darurat secara  berkalai dengan, bila memungkinkan, melibatkan pihak-pihak yang  berkepentingan.
Organisasi harus meninjau prosedur tersebut secara berkala dan  melakukan perubahan-perubahan bila diperlukan, khususnya setelah  pengujian prosedur dan setelah terjadinya situasi darurat (lihat 4.5.3)
4.5 Pemeriksaan
4.5.1 Pengukuran dan pemantauan kinerja
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk  memantau dan mengukur kinerja K3 secara teratur. Prosedur tersebut  harus memberi aturan tentang:
a.       Ukuran qualitative dan quantitatie yang sesuai dengan  kebutuhan organisasi
b.      Pemantauan tingkat pencapaian sasaran K3
c.       Pemantauan efektifitas dari kontrol (baik untuk kesehatan  maupun keselamatan)
d.      Ukuran kinerja yang bersifat proaktif yang memantau  kesesuaian dengan program-program K3, kontrol dan kriteria operasional
e.      Ukuran kinerja yang bersifat reaktif yang memantau kondisi  kesehatan yang buruk, insiden (termasuk kecelakaan dan ‘nyaris  kecelakaan', dll.) dan bukti-bukti historis lain tentang kurang baiknya  kinerja K3
f.        Pencatatan data dan hasil dari pemantauan dan pengukuran  yang cukup untuk dijadikan bahan analisa tindakan koreksi dan pencegahan  selanjutnya.
Jika diperlukan peralatan untuk melakukan pemantauan atau pengukuran  kinerja, organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk  mengkalibras dan memelihara peralatan tersebut dengan layak. Catatan  kalibrasi dan pemeliharaan dan hasilnya harus disimpan.
4.5.2 Evaluasi kesesuaian
4.5.2.1 Konsistem dengan komitmen organisasi untuk sesuai dengan  persyaratan legal dan persyaratan lian terkait K3, organisasi harus  menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengevaluasi  kesesuaian dengan persyaratan legal K3 secara berkala (lihat 4.3.2)
Organisasi harus menyimpan catatan-catatan hasil dari evaluasi  berkala tersebut.
Catatan: frekwensi evaluasi dapat berbeda-beda untuk setiap  perayratan legal K3.
4.5.2.2 Organisasi harus mengevaluasi kesesuaian dengan persyaratan  K3 lain yang berlaku bagi organisai (lihat 4.3.2). Organisasi dapat  menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kesesuaian terhadap  persyaratan legal yang disebut dalam klausul 4.5.2.1 atau membuat  prosedur yang terpisah.
Organisasi harus menyimpat catatan hasil evaluasi.
Catatan: Frekwensi evaluasi dapat berbeda-beda untuk setiap  persyaratan
4.5.3 Investigasi insiden, ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan  tindakan pencegahan
4.5.3.1 Investigasi insiden
Organsiasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk  mencatat, menginvestigasi dan menganalisa insiden untuk:
a.       Menentukan ketidaklayakan K3 yang menjadi penyebab dan  faktor lain yang dapat menyebabkan atau memberi kontribusi terjadinya  insiden.
b.      Mengidentifikasi kebutuhan tindakan koreksi
c.       Mengidentifikasi peluang untuk tindakan pencegahan
d.      Mengkomunikasikan hasil dari investigasi.
e.      Investigasi harus dilakukan tepat waktu.
Setiap kebutuhan tindakan koreksi atau peluang untuk tindakan  pencegahan harus ditangani sesuai dengan klausul 4.5.3.2
4.5.3.2 Ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan tindakan pencegahan
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk  menangani ketidaksesuaian aktual dan potensial dan untuk melakukan  tindakan koreksi dan tindakan pencegahan. Prosedur harus menetapkan  aturan untuk:
a.       Mengidentifikasi dan mengkoreksi ketidaksesuaian dan  melakukan tindakan untuk meminimalkan konsekwensi K3.
b.      Menginvestigasi ketidaksesuaian, menentukan  penyebab-penyebabnya dan melakukan tindakan untuk menghindari  terulangnya kejadian.
c.       Mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah  ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan yang layak untuk menghindari  kejadian.
d.      Mencatat dan mengkomunikasikan hasil tindaka koreksi dan  tindakan pencegahan.
e.      Meninjau efektifitas tindakan koreksi dan tindakan pencegahan  yang diambil.
Bila dalam tindakan koreksi dan tindakan pencegahan teridentifikasi  adanya bahaya baru atau bahaya yang berubah atau dibutuhkan kontrol baru  atau perubahan kontrol, prosedur harus mensyaratkan agar penilaian  resiko dilakukan sebelum tindakan diterapkan.
Tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang diambil untuk  menhilangkan penyebab dari ketidaksesuaian aktuan dan potensial harus  layak sesuai dengan tingkat permasalahan dan sepadan dengan resiko K3  yang dihadapi.
Organisasi harus menjamin agar setiap perubahan yang terjadi karena  dilakukannya tindakan koreksi dan tindakan pencegahan disertai dengan  perubahan dokumentasi sistem manajemen K3 yang diperlukan.
4.5.4 Pengendalian catatan
Organisasi harus menetapkan dan memelihara catatan-catatan yang  diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan-persyaratan  sistem manajemen K3 organisasi dan terhadap standar OHSAS ini, dan  untuk menunjukkan hasil-hasil yang dicapai.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk  mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengakses dan membuang  catatan.
Catatan harus dijaga agar tetap dapat terbaca, dapat diidentifikasi  dan ditelusuri.
4.5.5 Audit internal
Organisasi harus menjamin agar audit internal terhadap sistem  manajemen K3 dilakukan berkala dan terencana untuk:
a.       Menentukan apakan sistem manajemen K3:
a.       Sesuai dengan pengaturan sistem K3 yang telah direncanakan  dan dengan persyaratan standar OHSAS ini.
b.      Telah diterapkan dengan tepat dan dipelihara, dan
c.       Efektif memenuhi sasaran dan kebijakan organisasi.
b.      Memberikan informasi hasil audit kepada manajemen.
Program audit harus direncanakan, ditetapkan, diterapkan dan  dipelihara oleh organisasi, didasarkan pada hasil penilaian resiko dari  aktifitas-aktifitas organisasi dan pada hasil audit sebelumnya.
Prosedur audit harus ditetapkan, diterapkan dan dipelihara, mencakup:
a.       Tanggung jawab, kompetensi dan syarat-syarat dalam  perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit dan penyimpanan  catatan terkait.
b.      Penentuan kriteria audit, lingkup, frekwensi dan metoda.
Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus menjamin objektifitas  dan  impartiality (tidak berat sebelah) proses audit.
4.6 Tinjauan manajemen
Manajemen puncak harus meninjau sistem manajemen K3 pada interval  yang terencana, untuk menjamin kecocokan sistem, kelayakan dan  efektifitas. Peninjauan harus mencakup penilaian peluang untuk  peningkatan dan kebutuhan perubahan sistem manajemenK3, termasuk  kebijakan K3 dansasaran K3. Catatan tinjauan manajemen harus dipelihara.
Masukan tinjauan manajemen harus mencakup:
a.       Hasil audit internal dan hasil dari evaluasi kesesuaian  dengan persyaratan legal dan persyaratan lain yang berlaku.
b.      Hasil dari partisipasi dan konsultasi (lihat 4.4.3)
c.       Komunikasi relevan dengan pihak luar yang berkepentingan,  termasuk keluhan,
d.      Kinerja K3 organisasi,
e.      Tingkat pencapaian sasaran
f.        Status investigasi insiden, tindakan koreksi dan tindakan  pencegahan,
g.       Tindaklanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya,
h.      Hal-hal yang berubah, termasuk perkembangan persyaratan legal  dan persyaratan lain terkait K3, dan
i.         Usulan-usulan untuk peningkatan.
Hasil dari tinjauan manajemen harus konsisten dengan komitmen  organisasi untuk peningkatan berkelanjutan dan harus mencakup  keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan terkait kemungkinan perubahan  dalam hal:
a.       Kinerja K3,
b.      Sasaran dan kebijakan K3,
c.       Sumberdaya, dan
d.      Elemen-elemen lain dari sistem manajemen K3.
Hasil yang relevan dari tinjauan manajemen harus tersedia (dapat  diakses) untuk proses komunikasi dan konsultasi (lihat 4.4.3)
__________________________
Ir. Iim  Ibrohim
Konsultan iso 9001,  14001, TS 16949, OHSAS 18001