K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan kesehatan kerja. K3 merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.
2. Dasar Hukum K3
Dasar Hukum K3 yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang KESELAMATAN KERJA. Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.
Dasar Hukum K3 yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang KESELAMATAN KERJA. Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.
Pengertian  Kegiatan K3 adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjamin agar para  pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dalam kondisi sehat baik 
fisik, mental dan sosial sehingga dapat terhindar dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3.Tujuan K3 
Tujuan utama k3 adalah mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko  kecelakaan kerja (zero accident). Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah  untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah  kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan  masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan  menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan  kerja.