Friday, November 25, 2011

Menerapkan Sistem Manajemen K3 OHSAS-18001

 Pada intinya, penerapan sistem manajemen apapun sama. Dimulai dari komitmen top level managemen, perencanaan, penerapan, pemeriksaan sampai pada tindak lanjut
Bedanya tentu pada fokus. Untuk sistem manajemen K3, fokusnya adalah keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah 25 tahap yang yang perlu dilakukan dalam penerapan sistem manajemen K3, lengkap dengan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam OHSAS-18001. 25 Tahap Penerapan OHSAS-18001
1. Membuat kebijakan K3
Tiga komitmen yang harus ada dalam kebijakan K3 dalam OHSAS-18001 adalah komitmen untuk mencegah cidera dan gangguan kesehatan, peningkatan berkelanjutan dan mencapai kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku terkait K3.
Tentu, kebijakan harus sesuai dengan sifat dan skala resiko keselamatan dan kesehatan kerja di organisasi yang tentu berbeda-beda.

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001


Kata sistem manajemen akan selalu muncul dalam benak anda setiap kali bicara tentang ISO 9001, ISO 14001, ISO TS-16949
dan standar-standar sistem manajemen lain. Apa sebetulnya sistem manajemen?

PERSYARATAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN K3 - OHSAS 18001:2007


1. Ruang Lingkup
Seri persyaratan penilaian keselatan dan keselamatan kerja ini memuat persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar organisasi mampu mengendalikan resiko-resiko K3 dan dapat meningkatkan kinerja K3 nyq. Persyaratan ini tidak secara khusus menyatakan kriterira kinerja K3 (yang harus dipenuhi), juga tidak memberikan spesifikasi detil tentang sistem manajemen.
Standar OHSAS ini dapat diterapkan oleh organisasi yang inging:
1.       Menerapkan sistem manajemen K3 untuk mengurangi atau menghilangkan resiko kecelakaan dan keselamatan terkait aktifitas organisasi pada personil dan pihak lain yang berkepentingan.
2.       Menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan sistem manajemen K3
3.       Menjamin bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan K3 yang dibuat sendiri oleh organisasi
4.       Menunjukkan kesesuai dengan standar OHSAS ini dengan cara:
a.       Melakukan penilaian diri sendiri dan mendeklarasikan diri sendiri (sesuai dengan standar OHSAS ini)
b.      Mendapat pengakuran kesesuaian (dengan standar OHSAS ini) dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti pelanggan.
c.       Mendapat pengakuan untuk menguatkan deklarasi (point a) dari pihak ketiga.
d.      Mendapatkan sertifikat sistem manajemen K3
Standar OHSAS ini dimaksudkan untuk hanya mencakup kesehatan dan keselamatan kerja, dan tidak dimaksudkan untuk mencakup area lain seperti program kesehatan karyawan (asuransi dan sebagainya), keamanan produk, kerusakan properti dan dampak lingkungan.
2. Publikasi yang menjadi acuan
Beberapa standar yang memberikan informasi atau panduan yang berkaitan dengan stndar OHSAS 18001 ini:
  • OHSAS 18002, sistem manajemen K3 - pandukan untuk penerapan OHSAS 18001
  • International Labour Organization:2001, Panduan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Istilah dan Definisi
Berikut ini adalah Istilah yang definisi yang berlaku yang digukan dalam dokumen OHSAS 18001 ini:
3.1 Resiko yang dapat diterima
Resiko yang telah diturunkan hingga menjpai tingkat yang dapat ditoleransi dengan mempertimbangkan peraturan legal dan kebijakan K3 organisasi.
3.2 Audit
Proses sistematic, independen dan terdokumentasi unutk memperleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objective untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi.
Catatan 1: Independen tidak berarti harus pihak dari luar organisasi. Dalam banyak kasus, khususnya di organisasi kecil, independensi dapat berarti bebas dari tanggung jawab terhadap aktifitas yang diaudit.
Catatan 2: Untuk panduan lebih lanjut tentang bukti audit dan kriteria audit, lihat ISO 19011.
3.3 Peningkatan berkelanjutan
Proses berulang untuk meningkatkan sistem manajemen K3 untuk mencapai peningkatan dalam kinerja K3 secara keseluruhan yang selaras dengan kebijakan K3 organisasi.
Catatan 1 Proses Peningkatan tidak perlu dilakukan di semua area secara bersamaan.
Catatan 2 Definisi diatas disadur dari ISO 14001:2004
3.4 Tindakan koreksi
Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau situasi yang tidak diinginkan yang terdeteksi.
Catatan 1 Bisa saja ada lebih dari satu penyebab ketidaksesuaian.
Catatan 2: Tindakankoreksi adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terulangnya kejadian sedangkan tindakan pencegahan diambil untuk mencegah terjadinya kejadian (yang belum terjadi).
3.5 Dokumen
Informasi dan media pendukungnya.
Catatan: Media dapat berupa kerjtas, magnetik, CD, foto atau sample master atau kombiasi dari hal hal tersebut.
3.6 Bahaya (hazard)
Sumber, situasi, tindakan yang potensial menimbulkan cedera atau penyakit atau kombinasi keduanya terhadap manusia.
3.7 Identifikasi bahawa
Proses untuk mengetahui adanya bahaya dan menentukan sifat-safatnya.
3.8 Penyakit
Kondisi fisik atau mental yang meburuk yang dapat diketahui yang mucul dari dan/atau diperburuk oleh aktifitas dalam pekerjaan dan/atau situasi yang berhubungan dengan pekerjaan.
3.9 Insiden
Kejadian terkait dengan pekerjaan dimana terjadi atau dapat saja terjadi cedera atau penyakit (terlepas dari tingkat bahayanya) atau terjadinya kamatian.
Catatan 1: Kecelakaan (accident) adalah insiden yang menyebabkan cidera, penyakit atau kematian.
Catatan 2: Suatu insiden yang tidak menyebabkan cidera, penyakit atau kematian dapat disebut nyaris terjadi (near miss), nyaris terkena (near hit, near call) atau kejadian berbahaya.
Catatan 3: Suatu keadaan darurat merupakan suatu jenis insiden khusus.
3.10 Pihak-pihak terkait
Individu atau kelompok, di dalam dan diluar lokasi kerja yang berkepentingan atau yang dipengaruhi oleh kinerja K3 organisasi.
3.11 Ketidaksesuaian
Tidak terpenuhinya persyaratan
Catatan A: Ketidaksesuaian dapat berupa penyimpangan terhadap:
  • Standar kerja, prektek, prosedur, persyaratan legal yang terkait.
  • Persyaratan-persyaratan sistem manajemen K3.
3.12 Keselamatan dan kesehatan kerja
Kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja (termasuk pekerja sementara dan personal kontraktor), pengunjung atau orang lain dalam lokasi kerja.
Catatan: Organisasi dapat terkena persyaratan legal tentang kesehatan dan keselamatan orang diluar tempat kerja langsung, atau yang terkena dampak dan aktifitas di tempat kerja.
3.13 Sistem Manajemen K3
Bagian dari sistem manajemen organisasi untuk membangun dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola resiko resiko K3.
Catatan1: Sistem manajemen adalah sekumpulan elemen yang berkaitan yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran dan untuk mencapai sasaran tersebut.
Catatan 2: Sistem manajemen mencakup struktur organisasi, aktifitas perencanaan (termasuk, sebagai contoh, penilaian resiko dan penetapan sasaran), tanggung jawab, praktek-praktek, prosedur-prosedur, proses-proses dan sumber daya.
Catatan 3: Diadopsi dari ISO !$001:2004
3.14 Sasaran K3
Sasaran terkait dengan kinerja K3 yang ditetapkan organisasi untuk dicapai.
Catatan 1: Sasaran harus quantitatif sejauh memungkinkan.
Catatan 2: Klausul 4.3.3 mensyaratkan bahwa sasaran K3 konsisten dengan kebijakan K3.
3.15 Kinerja K3
Hasil terukur dari pengelolaan organisasi terhadap resiko-resiko K3.
Catatan 1: Pengukuran Kinerja K3 mencakup pengukuran dan efektifitas dari pengendalian yang dilakukan organisasi.
Catatan 2:Dalam konteks sistem manajemen K3, hasil dapat diukur terhadap kebijakan K3, Sasaran K3 dan persyaratan kinerja K3 yang lain.
3.16 Kebijakan K3
Arahan yang bersifat menyeluruh bagi organisasi terkait dengan kinerja K3 dan secara formal diungkapkan oleh manajemen puncak.
Catatan1: Kebijakan K3 memberi kerangka untuk melakukan tindakan dan untuk menetapkan sasaran K3.
3.17 Organisasi
Perusahaan, korporasi, firma, kelompok perusahaan, lembaga, instituis atau kombinasi dari hal tersebut, kelompok atau bukan, publik ataupun pribadi yang mempunyai fungsi dan adminsitrasi sendir.
Catatan: Untuk organisasi dengan lebih dari satu unit operasi, unit operasi tunggal dapat disebut sebagai organisasi.
3.18 Tindakan Pencegahan
Tindakan untuk menghilangkan penyebab dari ketidaksesuaian yang potensial terjadi atau situasi atau kondisi yang tidak diinginkan yang potensial terjadi.
Catatan 1: Penyebab ketidak sesuaian potensial bisa saja lebih dari 1
Catatan 2: Tindakan pencegahan diambil untuk mencegah terjadinya suatu kejadian (yang belum terjadi) sedang tindakan koreksi diambil untuk mencegah terulangnya kejadian (yang sudah terlanjur terjadi).
3.19 Prosedur
Cara untuk melakukan aktifitas atau untuk melakukan proses.
3.20 Catatan
Dokumen yang yang menggambarkan hasil yang dicapai dari aktifitas yang dilakukan atau menggambarkan bukti dari aktifitas yang dilakukan.
3.21 Resiko
Kombinasi dari tingkat kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang berbahaya atau yang mengakibatkan bahaya dan tingkat keparahan dari cedera atau penyakit yang diakibatkan.
3.22 Penialian resiko
Proses untuk mengavaluasi resiko yang muncul dari suatu bahaya, dengan mempertimbangkan kelayakan kontrol yang ada, dan memutuskan apakah resiko tersebut dapat diterima atau tidak.
3.23 Area kerja
Suatu lokasi fisik dimana aktifitas terkait dengan pekerjaan dilakukan dibawah kontrol organisasi.
Catatan: Untuk menentukan mana yang termasuk ‘area kerja', organisasi perlu mempertimbangkan dampak K3 terhadap personil yang, misalnya, melakukan perjalanan atau transit (mengemudi, melakukan perjalan dengan pesawat terbang, kapal laut ataupun kerena), bekerja di tempat klien atau pelanggan, bekerja dirumah.
4.1 Persyaratan Umum
Organisasi haris menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, memeliharai dan meningkatkan secara berkelanjutan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan persyaratan standar OHSAS ini dan menentukan bagaimana sistem tersebut memenuhi persyaratan ini.
Organisasi harus menentukan dan mendokumentasikan lingkup sistem manajemen K3-nya.
4.2 Kebijakan K3
Manajemen puncak harus menetapkan dan mengesahkan kebijakan K3 dan menjamin bahwa kebijakan tersebut:
a.       Sesuai dengan sifat dan skala resiko K3 yang ada di organisasinya masing-masing
b.       Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan dan berkurangnya kesehatan secara berkelanjutan meningkatkan sistem manajemen K3 dan kinerja K3.
c.       Mencakup komitmen untuk paling tidak sesuai persyaratan legal yang berlakudan dengan persyaratan lain
d.      Memberi kerangka untuk penetapan dan peninjauan sasaran K3;
e.      Di dokumentasikan, diterapkan dan dipelihara
f.        Di komunikasikan ke semua orang yang bekerja dibawah kontrol organisasi agar mereka menyadari kewajiban individual mereka terkait K3;
g.       Terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan; dan
h.      Di tinjau secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih relevan dan tepat bagi organisasi
4.3 Perencanaan
4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan kontrol
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur-prosedure untuk identifikasi bahaya secara berkelanjutan, penilaian resiko dan penentuan kontrol-kontrol yang diperlukan.
Prosedur-prosedur untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus mempertimbangkan:
a.       Aktifitas rutin dan non-rutin
b.      Aktifitas dari semua orang yang mempunyai akses ke lokasi kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung)
c.       Perilaku orang, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya.
d.      Bahaya yang telah teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat merugikan kesehatan dan keselamatan orang-orang di lokasi kerja.
e.      Bahaya bagi lingkungan sekitar lokasi kerja yang dihasilkan oleh aktifitas-aktifitas dari lokasi kerja
Catatan 1: Lebih tepat bila bahaya seperti diatas dinilai sebagai aspek lingkungan.
f.        Infrastruktur, peralatan dan material di lokasi kerja, baik yang dihasilkan oleh organisasi maupun oleh pihak lain;
g.       Perubahan-perubahan atau rencana perubahan dalam organisasi, aktifitas atau material.
h.      Perubahan dari sistem manajemen K3, termasuk perubahan sementara dan akibat dari perubahan tersebut bagi operasi, proses dan aktifitas;
i.         Semua persyaratan legal terkait dengan penilaian resiko dan penerapan kontrol yang diperlukan;
j.        Rancangan area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasional dan pengaturan kerja, termasuk penyesuaiannya dengan kemampuan manusia
Metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus:
a.       Ditentukan lingkupnya, sifatnya, waktunya untuk menjamin agar identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan secara pro-aktif, bukan reactif; dan
b.      Memberi panduan untuk identifikasi, prioritasisasi dan dokumentasi resiko, dan penerapan kontrol dengan layak.
Untuk mengatur perubahan, organisasi harus mengidentifikasi bahaya K3 dan resiko K3 yang berhubungan dangan perubahan-perubahan dalam organisasi, sistem manajemen atau aktifitas sebelum perbuahan-perubahan tersebut diberlakukan.
Organisasi harus menjamin bahwa hasil dari penilaian dipertimbangkan dalam menentukan kontrol.
Ketika menentukan kontrol, atau ingin merubah kontral yang sudah ada, harus dipertimbangkan untuk menurunkan resiko menurut hirarki sebagai berikut:
a.       Penghilangan
b.      Penggantian
c.       Kontrol secara teknis
d.      Pemberian tanda dan/atau kontrol administatif
e.      Pemakaian peralatan pelindung
Organisasi harus mendokumentasikan hasil dari identifikasi bahaya, penilaian resiko dan kontrol yang ditentukan dan menjaga dokumentasi tersebut tetap up-to-date.
Organisasi harus menjamin agar resiko K3 dan kontrol yang telah ditentukan dipertimbangkan dalam menngembangkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen K3.
Catatan 2: Untuk panduan lebih lanjut mengenai identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penentuan kontrol, lihat OHSAS 18002.
4.3.2 Persyaratan Legal dan Persyaratan Lainnya.
Oerganisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses persyaratan-persyaratan legal K3 dan lainnya yang berlaku bagi organisasi masing masing.
Organisasi harus menjamin agar persyaratan-persyaratan tersebut dipertimbangkan dalam menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen K3-nya.
Organisasi harus menjaga agar informasi tersebut (persyaratan-persyaratan K3) tetap up-to-date.
Organisasi harus mengkomunikasikan informasi yang relevan terkait persyaratan-persyaratan K3 tersebut kepada personil-personil yang bekerja dalam kontrol organisasi dan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan.
4.3.3 Sasaran dan Program
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sasaran terkokumentasi yang terdokumentasi, pada fungsi-fungsi dan tingkatan yang relevan dalam organisasi.
Sasaran harus terukur, sejauh memungkinkan, dan konsisten dengan kebijakan K3, termasuk komitmen untuk mencegah terjadinya luka atau masalah kesehatan, untuk sesuai dengan persyaratan legal dan persyaratan lainnya yang berlaku dan untuk peningkatan berkelanjutan.
Saat menentukan dan meninjau sasaran, organisasi harus mempertimbangkan persyaratan-persyaratan legal dan persyaratan lainnya dan resiko-resiko K3. Organisasi juga harus mempertimbangkan pilihan-pilihan teknologi yang tersedia, masalah finansial, operasioan dan persyaratan-persyaratan bisnis, dan pandangan-pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara program-program untuk mencapai sasaran. Minimal, program harus mencakup:
a.       Penentuan tanggung jawab dan wewenang untuk mencapai sasaran-sasaran pada fungsi-fungsi dan tingkatan yang relevan dalam organisasi, dan
b.      Cara dan kerangka waktu sasaran tersebut akan dicapai.
Program-program harus ditinjau secara berkala pada interval yang terencana, harus di sesuaikan bila diperlukan untuk menjamain sasaran-sasaran tersebut dapat tercapai.
4.4 Penerapan dan operasi
4.4.1 Sumber daya, peranan, tanggung jawab, akuntabilitas dan kewenangan.
Manajemen puncak harus mengambil tanggung jawab tertinggi untuk K3 dan sistem manajemen K3.
Manajemen puncak harus menunjukkan komitmennya dengan cara:
a.       Menjamin tersedianya sumber daya yang penting untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen K3.
Catatan 1: Sumber daya mencakup sumber daya manusia dan skil khusus, infrastruktur, teknologi dan finansial.
b.      Menentukan peranan, mengalokasikan penanggung jawab dan akuntabilitas, dan mendelegasikan kewenangan untuk memfasilitasi manajemen K3. Peranan, tanggung jawab dan akuntabilitas, dan kewenangan harusdikokumnetasikan dan dikomunikasikan.
Organisasi harus menunjuk anggota dan manajemen puncak dengan tanggung khusus untuk K3, yang mempunyai peranan dan tangung jawab untuk (diluar tanggung jawab lainnya):
a.       Menjamin bahwa sistem manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara sesuai dengan standar OHSAS ini.
b.      Menjamin agar laporan-laporan terkait kinerja sistem manajemen K3 di berikan kepada manajemen puncak untuk ditinjau dan digunakan sebagai dasar peningkatan sistem manajemen K3.
Catatan 2: Manajemen puncak yang ditunjuk (dalam organisasi besar, misalnya, anggota komite eksekutif atau dewan eksekuit) dapat mendelegasikan tugas-tugas mereka kepada wakil manajemen di bawah mereka dengan tetap mempertahankan akuntabilitas.
Identitas dari manajemen puncak yang ditunjuk harus dapat diketahui oleh semua orang yang bekerja di bawah kontrol organisasi.
Semua yang mempunyai tanggung jawab manajemen harus menunjukkna komitmen mereka untuk peningkatan secara berkelanjutan kinera K3.
Orgnisasi harus menjamin agar orang-orang di lokasi kerja mengambil tanggung jawab terhadap aspek-aspek K3 yang berada dalam kontrol mereka dan taat kepada persyaratan-persyaratan K3 yang berlaku.
4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kesadaran
Organisasi harus menjamin agar semua orang yang bekerja di bawah kontrol organisasi, yang melakukan pekerjaan yang dapat berdampak kepada K3 adalah orang-orang yang berkompeten dilihat dari pendidikan, pelatihan atau pengalaman. Organisasi harus menyimpan catatan-catatan terkait kompetensi tersebut.
Organisasi harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan terkait dengan resiko K3 dan terkait sistem manajemen K3.  Organisasi harus memberikan pelatihan atau tindakan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mengevaluasi efektifitasnya dan menyimpan catatan-catatan terkait.
Organsiasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk membuat orang-orang yang bekerja di bawah kontrol organsiasi sadar akan:
a.       Konsekwensi K3, baik aktual maupun potensial dari aktifitas dan perilaku mereka dan keuntungan yang diperoleh dari peningkatan kinerja personal.
b.      Peranan dan tanggung jawab serta pentingnya mencakai kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur-prosedur K3 dan dengan persyaratan-persyaratan sistem manajemen K3, termasuk persyaratan mengenai kesiapan dan tanggap darurat.
c.       Konsekwensi potensial bila mengabaikan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur pelatihanharus mempertimbangkan perbedaan-perbedaan dalam hal:
a.       Tanggung jawab, kemampuan, bahasa dan tulisan
b.      Resiko
4.4.3 Komunikasi, partisipasi dan konsultasi
4.3.1 Komunikasi
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a.       Komunikasi internal antara berbagai tingkatan dan fungsi dalam organisasi
b.      Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung lokasi kerja lain.
c.       Menerima, mendokumentasi dan menanggapi komunikasi yang relevan dari pihak-pihak luar yang berkepentingan
4.3.2 Partisipasi dan konsultasi
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a.       Partisipasi para pekerja melalui:
  • Keterlibatan yang cukup dalam identifikasi bahaya, penilaian resiko dan dalam penetapan kontrol
  • Keterlibatan yang cukup dalam investigasi kecelakaan
  • Keterlibatan dalam pengembangan dan peninjauan kebijakan dan sasaran K3.
  • Konsultasi bila ada perubahan-perubahan yang mempengaruhi K3 mereka
  • Keterwakilan dalam urusan-urusan menyangkut K3
b.      Konsultasi dengan kontraktor bila ada perubahan-perubahan yang mempengaruhi K3 mereka.
Organisasi harus menjamin bahwa, bila dianggap perlu, pihak-pihak luar yang berkepentingan dan relevan dikonsultasikan mengenai hal-hal terkait dengan K3.
4.4.4 Dokumentasi
Dokumentasi sistem manajemen K3 harus mencakup:
a.       Kebijakan dan sasaran K3
b.      Penjelasan tentang lingkup sistem manajemen K3
c.       Elemen-elemen utama sistem manajemen K3 dan interaksinya, dan acuan-acuan dokumennya.
d.      Dokumen, termasuk catatan, yang diperlukan oleh standar K3 ini.
e.      Dokumen, termasuk catatan, yang dianggap perlu oleh organisasi untuk menjamin perencanaan, operasi dan kontrol proses yang efektif terkait dengan manajemen dan resiko K3.
Catatan: Penting sekali bahwa dokumentasi proporsional dengan kompleksitas, bahaya dan resiko yang ada, dan dijaga agar minimal, seperlunya untuk efektifitas dan efisiensi.
4.4.5 Pengendalian dokumen
Dokumen yang diperlukan oleh sistem manajemen K3 dan oleh standar OHSAS ini harus dikontrol. Catatan adalah type khusus dokumen dan harus dikontrol sesuai dengan klausul 4.5.4.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a.       Penyetujuan kelayakan dokumen sebelum diterbitkan
b.      Peninjauan dan pembaharuan bila diperlukan dan penyetujuan ulang
c.       Menjamin bahwa perubahan dan status revisi terbaru dokumen teridentifikasi (diketahui)
d.      Menjamin bahwa versi yang relevandari dokumen yang berlaku tersedia di lokasi penggunaan
e.      Menjamin bahwa dokumen tetap dapat terbaca dan dikenali dengan mudah
f.        Menjamin bahwa dokumen yang berasal dari luar, yang ditentukan oleh organisasi perlu untuk perencanaan dan operasi sistem manajemen K3-nya, diidentifikasi dan distribusinya dikontrol
g.       Mencegah penggunaan yang tidak diinginkan dokumen-dokumen yang kadaluarsa dan melakukan penandaan dengan cara yang tepat bila dokumen kadaluarsa tersebut di simpan untuk tujuan tertentu.
4.6 Kontrol operasional
Organisasi harus menentukan operasi dan aktifitas yang terkait dengan bahaya-bahaya yang telah teridentifiasi,. Semua operasi dan aktifitas tersebut memerlukan kontrol untuk penanganan resiko K3. Perubahan-perubahan terhadap aktifitas dan operasi tersebut juga harus diatur.
Untuk operasi dan aktifitas tersebut, organisasi harus menerapkan dan memelihara:
a.       Kontrol operasional yang dapat diterapan. Organisasi harus mengintegrasikan kontrol operasional dalam sistem manajemen K3 secara keseluruhan.
b.      Kontrol terkait dengan barang-barang, peralatan dan jasa yang dibeli,
c.       Kontrol terkait kontraktor dan pengunjung lain ke lokasi kerja
d.      Prosedur terdokumentasi, diperlukan bila dianggap bahwa ketiadaan prosedur dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan sasaran K3,
e.      Kriteria operasi, bila dianggap bahwa ketiadaan kriteria dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan sasaran K3.
4.4.7 Kesiapan dan tanggap darurat
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur
a.       Untuk mengidentifikasi situasi darurat yang potensial
b.      Untuk menanggapi situasi darurat tersebut
Organisasi harus tanggap terhadap situasi darurat aktual dan mencegah atau mengurangi konsekwensi K3 yang merugikan.
Dalam merencanakan tanggap darurat organisasi harus mempertimbangkan pihak-pihak terkait yang relevan, seperti layanan darurat dan tetangga.
Organisasi juga harus menguji prosedur tanggap darurat secara berkalai dengan, bila memungkinkan, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Organisasi harus meninjau prosedur tersebut secara berkala dan melakukan perubahan-perubahan bila diperlukan, khususnya setelah pengujian prosedur dan setelah terjadinya situasi darurat (lihat 4.5.3)
4.5 Pemeriksaan
4.5.1 Pengukuran dan pemantauan kinerja
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk memantau dan mengukur kinerja K3 secara teratur. Prosedur tersebut harus memberi aturan tentang:
a.       Ukuran qualitative dan quantitatie yang sesuai dengan kebutuhan organisasi
b.      Pemantauan tingkat pencapaian sasaran K3
c.       Pemantauan efektifitas dari kontrol (baik untuk kesehatan maupun keselamatan)
d.      Ukuran kinerja yang bersifat proaktif yang memantau kesesuaian dengan program-program K3, kontrol dan kriteria operasional
e.      Ukuran kinerja yang bersifat reaktif yang memantau kondisi kesehatan yang buruk, insiden (termasuk kecelakaan dan ‘nyaris kecelakaan', dll.) dan bukti-bukti historis lain tentang kurang baiknya kinerja K3
f.        Pencatatan data dan hasil dari pemantauan dan pengukuran yang cukup untuk dijadikan bahan analisa tindakan koreksi dan pencegahan selanjutnya.
Jika diperlukan peralatan untuk melakukan pemantauan atau pengukuran kinerja, organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengkalibras dan memelihara peralatan tersebut dengan layak. Catatan kalibrasi dan pemeliharaan dan hasilnya harus disimpan.
4.5.2 Evaluasi kesesuaian
4.5.2.1 Konsistem dengan komitmen organisasi untuk sesuai dengan persyaratan legal dan persyaratan lian terkait K3, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengevaluasi kesesuaian dengan persyaratan legal K3 secara berkala (lihat 4.3.2)
Organisasi harus menyimpan catatan-catatan hasil dari evaluasi berkala tersebut.
Catatan: frekwensi evaluasi dapat berbeda-beda untuk setiap perayratan legal K3.
4.5.2.2 Organisasi harus mengevaluasi kesesuaian dengan persyaratan K3 lain yang berlaku bagi organisai (lihat 4.3.2). Organisasi dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kesesuaian terhadap persyaratan legal yang disebut dalam klausul 4.5.2.1 atau membuat prosedur yang terpisah.
Organisasi harus menyimpat catatan hasil evaluasi.
Catatan: Frekwensi evaluasi dapat berbeda-beda untuk setiap persyaratan
4.5.3 Investigasi insiden, ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan tindakan pencegahan
4.5.3.1 Investigasi insiden
Organsiasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mencatat, menginvestigasi dan menganalisa insiden untuk:
a.       Menentukan ketidaklayakan K3 yang menjadi penyebab dan faktor lain yang dapat menyebabkan atau memberi kontribusi terjadinya insiden.
b.      Mengidentifikasi kebutuhan tindakan koreksi
c.       Mengidentifikasi peluang untuk tindakan pencegahan
d.      Mengkomunikasikan hasil dari investigasi.
e.      Investigasi harus dilakukan tepat waktu.
Setiap kebutuhan tindakan koreksi atau peluang untuk tindakan pencegahan harus ditangani sesuai dengan klausul 4.5.3.2
4.5.3.2 Ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan tindakan pencegahan
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian aktual dan potensial dan untuk melakukan tindakan koreksi dan tindakan pencegahan. Prosedur harus menetapkan aturan untuk:
a.       Mengidentifikasi dan mengkoreksi ketidaksesuaian dan melakukan tindakan untuk meminimalkan konsekwensi K3.
b.      Menginvestigasi ketidaksesuaian, menentukan penyebab-penyebabnya dan melakukan tindakan untuk menghindari terulangnya kejadian.
c.       Mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan yang layak untuk menghindari kejadian.
d.      Mencatat dan mengkomunikasikan hasil tindaka koreksi dan tindakan pencegahan.
e.      Meninjau efektifitas tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang diambil.
Bila dalam tindakan koreksi dan tindakan pencegahan teridentifikasi adanya bahaya baru atau bahaya yang berubah atau dibutuhkan kontrol baru atau perubahan kontrol, prosedur harus mensyaratkan agar penilaian resiko dilakukan sebelum tindakan diterapkan.
Tindakan koreksi dan tindakan pencegahan yang diambil untuk menhilangkan penyebab dari ketidaksesuaian aktuan dan potensial harus layak sesuai dengan tingkat permasalahan dan sepadan dengan resiko K3 yang dihadapi.
Organisasi harus menjamin agar setiap perubahan yang terjadi karena dilakukannya tindakan koreksi dan tindakan pencegahan disertai dengan perubahan dokumentasi sistem manajemen K3 yang diperlukan.
4.5.4 Pengendalian catatan
Organisasi harus menetapkan dan memelihara catatan-catatan yang diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan-persyaratan sistem manajemen K3 organisasi dan terhadap standar OHSAS ini, dan untuk menunjukkan hasil-hasil yang dicapai.
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengakses dan membuang catatan.
Catatan harus dijaga agar tetap dapat terbaca, dapat diidentifikasi dan ditelusuri.
4.5.5 Audit internal
Organisasi harus menjamin agar audit internal terhadap sistem manajemen K3 dilakukan berkala dan terencana untuk:
a.       Menentukan apakan sistem manajemen K3:
a.       Sesuai dengan pengaturan sistem K3 yang telah direncanakan dan dengan persyaratan standar OHSAS ini.
b.      Telah diterapkan dengan tepat dan dipelihara, dan
c.       Efektif memenuhi sasaran dan kebijakan organisasi.
b.      Memberikan informasi hasil audit kepada manajemen.
Program audit harus direncanakan, ditetapkan, diterapkan dan dipelihara oleh organisasi, didasarkan pada hasil penilaian resiko dari aktifitas-aktifitas organisasi dan pada hasil audit sebelumnya.
Prosedur audit harus ditetapkan, diterapkan dan dipelihara, mencakup:
a.       Tanggung jawab, kompetensi dan syarat-syarat dalam perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit dan penyimpanan catatan terkait.
b.      Penentuan kriteria audit, lingkup, frekwensi dan metoda.
Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus menjamin objektifitas dan  impartiality (tidak berat sebelah) proses audit.
4.6 Tinjauan manajemen
Manajemen puncak harus meninjau sistem manajemen K3 pada interval yang terencana, untuk menjamin kecocokan sistem, kelayakan dan efektifitas. Peninjauan harus mencakup penilaian peluang untuk peningkatan dan kebutuhan perubahan sistem manajemenK3, termasuk kebijakan K3 dansasaran K3. Catatan tinjauan manajemen harus dipelihara.
Masukan tinjauan manajemen harus mencakup:
a.       Hasil audit internal dan hasil dari evaluasi kesesuaian dengan persyaratan legal dan persyaratan lain yang berlaku.
b.      Hasil dari partisipasi dan konsultasi (lihat 4.4.3)
c.       Komunikasi relevan dengan pihak luar yang berkepentingan, termasuk keluhan,
d.      Kinerja K3 organisasi,
e.      Tingkat pencapaian sasaran
f.        Status investigasi insiden, tindakan koreksi dan tindakan pencegahan,
g.       Tindaklanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya,
h.      Hal-hal yang berubah, termasuk perkembangan persyaratan legal dan persyaratan lain terkait K3, dan
i.         Usulan-usulan untuk peningkatan.
Hasil dari tinjauan manajemen harus konsisten dengan komitmen organisasi untuk peningkatan berkelanjutan dan harus mencakup keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan terkait kemungkinan perubahan dalam hal:
a.       Kinerja K3,
b.      Sasaran dan kebijakan K3,
c.       Sumberdaya, dan
d.      Elemen-elemen lain dari sistem manajemen K3.
Hasil yang relevan dari tinjauan manajemen harus tersedia (dapat diakses) untuk proses komunikasi dan konsultasi (lihat 4.4.3)

__________________________
Ir. Iim Ibrohim
Konsultan iso 9001, 14001, TS 16949, OHSAS 18001

Pekerja Muda Lebih Rentan Kecelakaan Kerja

Fakta ini penting bagi setiap organisasi yang ingin mencapai kinerja K3 yang baik: Pekerja berusida muda lebih rentan terhadap kecelakaan kerja. Penenilitan di Canada: karyawan baru, muda dan belum berpengalaman mengalami kecelakaan kerja 5 kali lebih banyak dari pekerja lain dalam 4 minggu pertama kerja.
Di Amerika serikait, didapati bahwa pekerja muda dengan usia dibawah 25 tahun mengalami kecelakaan kerja 2 kali lebih banyak dari pekerja yang lebih dewasa.
Mengapa pekerja muda lebih rentan terhadap kecelakaan? Beberapa faktor berikut diduga menjadi penyebabnya:
- Pengetahuan
- Keterampilan
- Pemahaman terhadap resiko keselamatan, aturan dan prosedur keselamatan
- Pengendalian diri
Faktor lain yang diduga menjadi penyebab adalah kelelahan. Walaupun kelelahan dapat menjadi penyebab kecelakaan bagi semua usia, pekerja muda lebih berpotensi untuk lebih cepat mencapai kelelahan di tempat kerja karena kegiatan lain diluar pekerjaan seperti kehidupan sosial ‘anak muda’, sekolah malam sampai kemungkinan pekerjaan ganda. Alkohol dan obat-obatan juga tak bisa diabaikan sebagai faktor penyebab tingginya kecelakaan pekerja usia muda.

Pelatihan dan Supervisi bagi Pekerja Berusia Muda

Fakta di atas tentunya membuat para trainer yang memberikan pelatihan tentang K3 harus mempertimbangkan perhatian khusus kepada pekerja berusia muda. Trainer harus:
- Memberikan instruksi yang jelas tentang prosedur yang harus diikuti, termasuk tindakan-tindakan pencegahan kecelakaan. Trainer juga harus dapat menjelaskan secara logis dan mudah diterima mengapa prosedur dan tindakan-tindakan pencegahan diperlukan.
- Meminta pekerja muda untuk mengulangi setiap instruksi yang diberikan dan membuka diri untuk setiap pertanyaan.
- Mendemonstrasi bagaimana melakukan pekerjaan dengan cara yang benar dan aman, menggunakan alat pelindung diri yang diperlukan dan mengoperasikan mesin termasuk:
o penggunaan pelindung mesin,
o cara mengaktifkan dan mematikan mesin.
o Fitur-fitur darurat
o Cara mengumpan dan memindahkan material yang aman
o Cara melaporkan masalah mesin dan peralatan
- Meminta pekerja muda untuk mempraktekkan apa yang telah didmonstrasikan.
- Memperbaiki setiap kesalahan yang dilakukan

Pengawasan dan keteladanan

Pengawasan dan keteladanan memegang peranan penting untuk membangun kesadaran, terlebih bagi pekerja muda dengan kesadaran yang masih sangat ‘mentah’. Pengawasan perlu diberikan pada beberapa bulan pertama. Pengawasan untuk membangun kesadaran juga harus disertai dengan memberikan umpan balik yang membangun sambil secara terus menerus menjelaskan alasan-alasan logis pentingnya bekerja dengan cara yang benar dan aman. Keteladanan tentu juga menjadi keharusan. Tak akan bisa membangun kesadaran untuk melakukan suatu hal bila atasan pekerja dan juga pekerja senior melakukan hal yang lain.
Ir. Iim Ibrohim - Konsultan ISO 9001, 14001 dan OHSAS-18001

Thursday, November 24, 2011

Mekanisme Alat Perlindungan Pernapasan (Respirator)


Respirator atau lebih popular dikenal dengan masker adalah alat yang digunakan untuk perlindungan pernapasan terhadap udara yang terkontaminasi. Sebenarnya istilah masker kurang tepat digunakan untuk respirator. Masker umumnya digunakan untuk melindungi lingkungan dari kontaminan dari pengguna masker,misalnya para pekerja di industri makanan menggunakan masker untuk melindungi makanan dari kontaminasi air ludah pekerja,atau suster di rumah sakit menggunakan masker untuk melindungi pasien dari kontaminasi suster atau dokter. Karena masker tidak fit kewajah sehingga tidak bisa digunakan untuk melindungi sipemakai. Sementara respirator harus fit kewajah sehingga bisa melindungi sipengguna dari kontaminan lingkungan. Secara garis besar respirator terbagi menjadi empat jenis ,yaitu:
  1. Nonpower Air Purifying Respirator (NAPR)
  2. Powered Air-Purifying Respirator (PAPR)
  3. Supplied-Air Respirator (SAR)
  4. Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
Berikut akan dijelaskan secara ringkas ke empat jenis respirator tersebut diatas.
1.    Nonpower Air Purifying Respirator (NAPR)
NAPR adalah pemurni udara dari kontaminan dan hanya dapat digunakan pada atmosfer yang mengandung oksigen minimal 19.5%. NAPR memurnikan udara yang terkontaminasi oleh partikel,aerosol,uap dan gas sebelum udara tersebut masuk kedalam sistem pernapasan. Aliran udara kedalam sistem pernapasan melalui NAPR dialirkan secara alami oleh pernapasan sipengguna tanpa adanya bantuan dari sistem lain. Ada dua jenis NAPR yaitu Respirator gas &uap dan particulate respirator.
Respirator Gas dan Uap
Respirator gas dan uap umumnya dikenal dengan “Chemical Cartridge Respirator atau Gas Masks”. Perbedaannya adalah kalau gas masks menggunakan elemen pemurni udara yang disebut canister dengan ukuran lebih besar dari cartridge yang digunakan pada chemical cartridge respirator. Gas dan uap ditangkap oleh sorbent (bahan penyerap gas dan uap) dan menyimpannya,kemampuan serap sorbent sangat tergantung dari jenis dan luas permukaan yang dapat menyerap uap dan gas. Umumnya sorbent memiliki permukaan luas yaitu sekitar 1500 m2 / gram. Gas atau uap yang melewati sorbent akan terikat pada permukaan sorben baik secara fisik atau secara kimia yang dikenal dengan absorbsi. Absorbsi adalah kemampuan sorben untuk mengikat melekul gas atau uap baik secara kimia atau fisika. Biasanya daya ikat fisik dari sorben lemah dan bisa lepas kembali. Ikatan kimia biasanya lebih kuat dari ikatan fisik,untuk uap dan gas biasanya digunakan karbon aktif yang sudah ditreatmen atau ditambahkan dengan bahan kimia khusus agar besifat selective untuk mengikat gas atau uap tertentu. Ikatan kimia biasanya tidak bersifat reversible seperti halnya ikatan fisik. Catridge dan canister memiliki kemampuan serap yang tinggi pada awal penggunaan dan akan mengalami penurunan hingga akhir masa pakai (masa jenuh). Lama masa jenuh sangat tergantung dari konsentrasi uap atau gas diudara dan perawatan terhadap respirator tersebut. Canister atau catridge harus diganti sebelum jenuh,tidak ada ketentuan yang ditetapkan oleh OSHA berapa lama catridge atau canister bisa digunakan,tapi OSHA memberikan petunjuk kapan harus dilakukan penggantian. Ada dua metoda yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah catridge atau canister sudah harus diganti,yaitu pertama yaitu dengan melihat indikator end of service life yang terdapat pada canister atau catridge dan yang kedua adalah dengan mengembangkan jadual penggantian berdasarkan petunjuk OSHA. Informasi penggantian dapat diperoleh dari pembuat atau pemasok respirator tersebut. Respirator gas dan uap ini tidak boleh digunakan pada kondisi IDLH (Immediate Dangereous to Life and Health) atmosfir atau kondisi konsentrasi oksigen dibawah 19.5%. Gas masker boleh digunakan untuk proses penyelamatan jika tidak kekurangan oksigen (>19.5%). Respirator gas dan uap tidak boleh digunakan untuk masuk kekondisi lingkungan yang memiliki konsentrasi uap atau gas dengan tingkat bahaya yang tinggi dan menunjukkan tingkat kehidupan yang rendah pada konsentrasi maksimum. Ada respirator khusus untuk bahan kimia berbahaya seperti vinil klorida dan formaldehid yang telah disetujui oleh NIOSH,karena pengunaan respirator uap organik biasa tidak bisa digunakan karena keterbatasan kemampuan sorben. Anda sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pembuat atau pemasok dalam menentukan jenis respirator yang akan digunakan dan hendaklah selalu mengacu pada standar internasional yang sudah ditetapkan.
Particulate Respirators
Particulate respirator digunakan untuk memurnikan udara dari partikel-partikel yang tersuspensi di udara (aerosol). Filter dari respirator menangkap partikel atau aerosol dari udara dengan metoda penyaringan,sehingga udara yang melewati respirator menjadi bersih dari particulate. Mekanisme filtrasi oleh fiber ini disebut juga penyaringan secara mekanik,dan ini akan sangat tergantung dari kerapatan (density serat dari filter. Untuk meningkatkan daya saring dari respirator,biasanya diberikan muatan listrik statis (elektrostatis) pada bahan fiber sehingga mampu menyaring partikel yang jauh lebih kecil. Efisiensi dari penyaring partikel juga sangat ditentukan oleh ukuran partikel,secara umum partikel dengan ukuran 0.1 – 1.0 mikron sangat sulit untuk ditangkap,artinya tingkat penetrasinya tinggi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa partikel dengan ukuran 0.3 mikron adalah partikel yang paling tinggi tingkat penetrasinya atau paling sulit untuk ditangkap. Maka partikel dengan ukuran 0.3 mikron dijadikan standar untuk menentukan efisiensi dari suatu respirator partikel. Sebagai contoh jikan suatu repirator memiliki spesifikasi N95,ini artinya bahwa respiraor tersebut memiliki efesiensi penyaring 95% terhadap partikel dengan ukuran 0.3 mikron. NIOSH mengklasifikasikan nonpowerd air-purifying respirator menjadi 3 series,yaitu:
  1. N Series –Not resistant to Oil. Respirator dengan kode N menunjukkan bahwa respirator tersebut tidak bisa digunakan dalam lingkungan atau atmosfer yang mengadung oil aerosol,atau hanya bisa digunakan untuk area yang free dari oil aerosol atau partikel yang berminyak.
  2. R series –Resistant to Oil. Dapat digunakan untuk lingkungan yang mengandung oil aresol di atmosfernya atau partikel yang berminyak.
  3. P series –Oil Proof. Dapat digunakan untuk lingkungan yang mengandung oil aresol di atmosfernya atau partikel yang berminyak.
Selanjutnya NIOSH juga mengklasifikasikan efesiensi dari respirator ini menjadi tiga kelas tingkatan penetrasi,yaitu:
  1. Keals 100%,yaitu repirator yang mampu menyaring partikel dengan ukuran 0.3 mikron hingga >/=99.97% (efesiensi >/=99.97%)
  2. Kelas 99%,yaitu respirator yang mampu menyaring partikel dengan ukuran 0.3 mikron hingga >/=99% (efisiensi >/=99%)
  3. Kelas 95%,yaitu respirator yang mampu menyaring partikel dengan ukuran 0.3 mikron hingga >/=95% (efisiensi >/=95%)
Sekali lagi yang harus digaris bawahi adalah bahwa penentuan kelas tersebut diatas adalah berdasarkan pengujian dengan menggunakan partikel yang paling tinggi tingkat penetrasinya yaitu 0.3 mikron. Artinya partikel-partike dengan ukuran yang lebih besar atau lebih kecil dari 0.3 mikron akan memiliki tingkat penetrasi yang lebih rendah atau efisiensi dari respirator tersebut akan lebih tinggi terhadap partikel-partikel tersebut.
2. Powered Air-Purifying Respirator (PAPR)
PAPR adalah respirator pemurni udara dengan menggunakan pompa udara untuk mendorong atau menarik udara menuju respirator atau penyaring. Umumnya pompa atau blower udara tersebut menggunakan baterai.Adabentuk PAPR yaitu half mask,full facepiece,loose fitting facepiece helmets or hoods. NIOSH hanya mensyaratkan bahwa PAPR harus menggunakan HEPA filter efesiensi tinggi yang sudah diuji ketahanannya terhadap panas pada kondisi uji yang sudah ditetapkan. Karena PAPR adalah sistem pemurnian udara maka PAPR tidak boleh digunakan pada area Immediate Dangerous to Life and Health (IDLH) atau pada area yang kondisi atmosfernya mengandung oksigen dibawah 19.5%.
3. Supplied-Air Respirator (SAR)
SAR merupakan respirator dengan sistem pemberian udara segar dari luar area yang terkontaminasi,supply udara menggunakan selang dari tanki penyimpanan udara. SAR tidak memiliki filter kontaminan udara ataupun catridge. Jadi kualitas udara yang disuplai sangat tergantung dari udara luar sumber penyimpan udara eksternal. SAR juga hanya digunakan untuk lingkungan yang bukan IDLH. Ada tiga tipe SAR yaitu tipe A,B dan C. Tipe A dan B dikenal dengan masker selang dan tidak banyak digunakan. Tipe C dikenal dengan airline respirator yang dapat dilengkapi dengan half mask,full facepiece dan loose fitting facepiece helmets or hoods dengan tekanan udara tidak lebih dari 125 psi yang disuplai dengan selang udara. Jika menggunakan sistem tightfitting respiratory inlet coverings maka minimum aliran udara adalah 115 Lpm dan jika menggunakan loose-fitting respiratory inlet coverings maka minimum aliran udara adalah 170 Lpm. Dan Maksimum aliran udara untuk airline respirator adalah 425 Lpm. NIOSH mensertifikasi tipe “CE”mengacu pada tipe C SAR yang dirancang untuk abrasif blasting yang memiliki penutup bagian luar untuk melindungi pemakainya dari pantulan balik dari bahan abrasif. Panjang selang untuk perangkat tipe C diperolehkan 15,25,atau 50 ft  sampai dengan maksimum 300 ft. Maksimum tahanan inhalasi dan exhalasi adalah 50mmH2O.
4. Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
Self Contained Breathing Apparatus atau dikenal dengan SCBA adalah alat bantu atau pernapasan untuk waktu tertentu sesuai dengan jumlah oksigen yang tersedia pada alat tersebut. SCBA menyimpan udara (oksigen) terkompresi,terkompresi atau oksigen cair,atau bahan kimia yang menghasilkan oksigen. Alat ini tidak memerlukan pasokan udara dari tempat lain atau dari luar. SCBA diklasifikasikan sebagai open-circuit atau closed circuit devices. Dalam rangkaian terbuka (open circuit) aliran pernapasan dibuang keluar atau ke atmosfer. Dan dalam rangkaian tertutup (closed circuit) aliran pernapasan disimpan didalam respirator untuk selanjutnya ditangkap CO2 dan moisture yang ada dan direkondisi dengan oksigen segar.
SCBA biasanya digunakan pada area yang kontaminasi udaranya sangat tinggi,sehingga perlu juga diperhatikan kemungkinan paparan terhadap tubuh seperti kulit. Uap dan gas tertentu pada konsentrasi tinggi dapat merusak bagian tubuh lain selain pernapasan. Misalnya udara yang terkontaminasi ammonia pada konsentrasi sekitar 3% dapat menyebabkan luka bakar pada kulit. Asam Hydrocyanic dalam bentuk gas,pada suhu sedikit diatas suhu kamar dapat menembus kulit dan menyebabkan keracunan sistemik. Untuk menghindari potensi bahaya terhadap bagian tubuh lain,maka sangat disarankan untuk memilih pakaian pelindung yang tepat.

Portable Fire Extinguisher

Jenis-Jenis Alat Pemadam Kebakaran Portable (Portable Fire Extinguisher)

Alat pemadam portable didisain untuk digunakan oleh seseorang yang menemukan adanya api atau kebakaran. Jenis alat pemadam yang digunakan tergantung dari jenis bahan yang terbakar. Berikut akan dijelaskan secara ringkas beberapa jenis alat pemadam portable.

I. Water (gas cartridge type) extinguishers,Warna Merah

Alat pemadam ini menggunakan air dan karbon dioksida sebagai baham pemadam. Jenis pemadam ini cocok untuk memadamkan api yang membakar kertas dan kayu. Dan tidak boleh digunakan pada area-area yang terdapat peralatan yang menggunakan listrik atau cairan kimia organic yang tidak larut didalam air. Akhir-akhir ini sudah dikembangkan alat pemadam yang menggunakan air yang mengandung foaming agent (bahan pembentuk busa) yang dikenal dengan AFFF yang dapat digunakan untuk kebakaran pada cairan kimia mudah terbakar dan peralatan listrik.

II. Carbon dioxide extinguishers,warna hitam

Jenis pemadam ini menggunakan CO2 (karbon dioksida) sebagai bahan pemadam. Alat pemadan ini akan mengeluarkan awan karbon dioksida dan partikel COP padat pada saat digunakan. Jenis pemadam ini digunakan untuk area dimana terdapat peralatan elektronik sehingga peralatan tersebut tidak rusak,seperti instrument laboratorium,server,komputer,dsb.  Jenis pemadam ini tidak boleh digunakan pada area confine space atau basemen karena awan karbon dioksida dapat membahayakan bagi personel kebakaran itu sendiri.  Jenis pemadan CO2  ini juga tidak boleh digunakan untuk kebakaran bahan logam atau metal.
 

III. Halon (bromochlorofluoromethane BCF type) extinguishers,Warna Hijau

Alat pemadam ini menggunakan gas Halon sebagai bahan pemadam.  Alat pemadam jenis ini digunakan di pabril,laboratorium atau area workshop dimana terdapat kemunkinan minyak dan bahan mudah terbakar. Tapi jenis pemadan ini tidak bias digunakan untuk area-area dimana terdapat peralatan elektronik. Jenis pemadam ini dikembangkan untuk memadam kebakaran pada pesawat udara. Alat pemadam ini mengeluarkan uap dan gas yang menyelimuti api dan menyingkirkan oksigen sehingga dapat memadamkan api. Atom Bromin merupakan terminator dari proses oksidasi yang terjadi pada saat kebakaran. Salah satu kelemahan dari jenis pemadam ini adalah jika terdapat logam yang terbakar maka BCF dapat terdegradasi dan membentuk hydrogen halide yang bersifat beracun dan korosif. Jika digunakan pada area confine space maka diperlukan ventilasi yang cukup.

IV.    Powder extinguishers (gas cartridge type),Warna Biru

Jenis pemadam ini mengandung serbuk kering yang bersifat inert seperti serbuk silica yang dicampur dengan serbuk sodium bikarbonat. Serbuk dipompa keluar tabung dengan bantuan gas karbon dioksida yang berasal dari catridge. Serbuk yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan oksigen yang merupakan salah satu kompenen kebakaran. Adanya karbon dioksida juga akan menyingkirkan oksigen sehingga dapat memadamkan api. Sangat tidak disarankan untuk digunakan pada area yang terdapat peralatan produksi atau instrument produksi yang sangat bernilai,karena serbuk-serbuk pemadam dapat merusak komponen-komponen peralatan tersebut.
 

V. Foam extinguishers (gas cartridge type),Warna Krem

Jenis pemadam  ini menggunakan bahan kimia yang dapat membentuk busa yang stabil dan didorong dengan karbon dioksida pada saat keluar dari tabung. Foam yang keluar akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga dapat memadamkan api karean oksigen tidak bisa masuk untuk proses kebakaran. Jenis pemadam ini dapat digunakan pada area dimana jenis pemadam air tidak bisa digunakan. Seperti pada area yang terdapat minyak yang tidak bisa bercampur dengan air.

Kajian Budaya dan Perilaku K3


Ada beberapa jenis metodologi yang digunakan dalam melakukan kajian perilaku dan budaya keselamatan dalam suatu organisasi dengan tujuan yang berbeda-beda. Kajian perilaku dan budaya keselamatan dapat dilakukan untuk melihat pada tahap mana perilaku dan budaya keselamatan suatu organisasi berada atau untuk melihat hubungan antara tingkat kecelakaan dengan perilaku dan budaya keselamatan. Setiap organisasi selalu memiliki ciri-ciri atau karakteristik sendiri-sendiri. Untuk melihat ciri dan karakteristik tersebut dapat dilakukan dengan metode survey pada seluruh pegawai dan juga pada organisasi. Data yang dinginkan dapat diperoleh melalui metode wawancara,kuesioner,diskusi kelompok terfokus maupun dengan cara pengamatan. Tentunya setiap metode yang ada mempunyai kelebihan dan keterbatasannya sendiri-sendiri. Data yang diperoleh tentunya ada yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan masing-masing membutuhkan cara analisis tersendiri untuk memperolah suatu kesimpulan yang tepat.

1.   Penyebaran Angket (Questionare)

Metode yang paling sering digunakan dalam berbagai penelitian perilaku dan budaya keselamatan adalah penyebaran angket secara langsung kepada para pekerja untuk mendapat informasi dan data. Angket digunakan di dalam survey atau sensus untuk memperoleh laporan fakta,sikap dan pernyataan subjektif lainnya. Ada tiga perspektif teori yang harus diperhatikan dalam membuat angket,yaitu (Martin,2006):
1.     Model Standar (The Model of the Standardized Survey Interview)
Menurut teori ini angket harus terdiri dari pertanyaan standar dengan tolok ukur yang sama sehingga jawaban atau respon dari responden dapat dibandingkan satu sama lainnya.
2.     Question Answering as a Sequence of  Cognitive Tasks
Teori ini distimulasi oleh usaha untuk mengaplikasikan psikologi konginitif. Responden harus melakukan serangkaian tugas pengamatan untuk menjawab pertanyaan dari angket. Mereka harus memahami dan menginterpretasikan pertanyaan,menggali informasi dari ingatan,memadukan informasi dan kemudian baru merespon pertanyaan.
3.     Wawancara sebagai Percakapan (The Interview as Conversation)
Responden tidak harus mengartikan dan menjawab pertanyaan secara harfiah,akan tetapi mereka dapat menyimpulkan dan mengartikan pertanyaan tersebut sesuai dengan pemahaman dan kondisi mereka.  Pertanyan dibuat dalam bentuk naskah komunikasi yang memungkinkan adanya interaksi antara penanya dan responden.

2.   Wawancara

Wawancara adalah percakapan dan tanya jawab yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapat informasi yang diinginkan dari informan. Biasanya pertanyaan diarahkan pada pokok-pokok permasalahan atau isu-isu yang ingin di eksplorasi yang tidak dapat diperoleh dengan metode lain. Ada beberapa jenis wawancara yang dapat dilakukan yaitu:
  • Wawancara informal;pertanyaan-pertanyaan berkembang secara spontan dalam interaksi alamiah.
  • Wawancara dengan pedoman umum;pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum dan terbuka sudah disiapkan sebelum wawancara dilakukan.
  • Wawancara dengan pedoman terstandar yang terbuka;pertanyaan sudah ditulis secara rinci,lengkap dengan set pertanyaan dan penjabaran kalimatnya.
Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam wawancara adalah:
  • Sumber informasi atau informan yang akan di wawancara.
  • Disain pertanyaan yang akan diajukan harus mengarah pada tujuan wawancara untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
  • Pencatatan informasi yang diperoleh selama wawancara untuk mendapatkan poin-poin yang diinginkan.

3.  Fokus Grup Diskusi (FGD)

FGD adalah salah satu teknik dalam mengumpulkan data kualitatif,dimana sekelompok orang berdiskusi dibawah arahan dari seorang moderator mengenai suatu topik. Kelompok diskusi harus cukup kecil (6-12 orang) sehingga memungkinkan setiap individu untuk berbicara. FGD bertujuan untuk mengumpulkan data mengenai persepsi peserta terhadap topik yang dibahas,akan tetapi tidak mencari konsensus dan tidak mengambil keputusan mengenai tindakan apa yang harus dilakukan. FGD akan memberikan data yang mendalam mengenai persepsi dan pandangan peserta. Oleh karena itu digunakan pertanyaan terbuka yang memungkinkan peserta untuk memberikan jawaban dan penjelasannya. Moderator hanya sebagai pengarah,pendengar,pengamat dan menganalisa data dengan menggunakan proses induktif (Kresno et al.,2000).

4.  Observasi

Observasi adalah kegiatan memperhatikan secara akurat,mencatat fenomena yang muncul,mempertimbangkan hubungan antar aspek dalam fenomena tersebut. Tujuan observasi adalah untuk mendeskripsikan setting yang dipelajari,aktivitas-aktivitas yang berlangsung dan makna kejadian yang diamati tersebut. Deskripsi harus akurat,faktual sekaligus teliti tanpa harus dipenuhi berbagai catatan panjang lebar yang tidak relevan. Patton (1990) mengatakan data hasil observasi menjadi data penting karena (Poerwandari,2005):
  • Peneliti akan mendapatkan pemahaman lebih baik tentang konteks yang diamati.
  • Memungkinkan peneliti untuk bersikap terbuka,berorientasi pada penemuan daripada pembuktian,dan mendekati masalah secara induktif.
  • Memungkinkan peneliti mengamati hal hal yang oleh partisipan sendiri kurang disadari.
  • Memungkinkan memperoleh data yang tidak diungkapkan oleh subyek yang diteliti.
  • Memungkinkan bergerak lebih jauh dari presepsi selektif yang ditampilkan subyek.
  • Memungkin peneliti merefleksikan dan bersikap introspektif terhadap penelitian yang dilakukannya.

 5.  Studi Kasus

Studi kasus dapat membuat peneliti memahami secara utuh dan terintegrasi mengenai interelasi berbagai fakta dan dimensi dari kasus yang dipelajari. Studi kasus dapat dibedakan dalam beberapa tipe (Poerwandari,2005):
  • Studi kasus intrinsik:penelitian dilakukan karena ketertarikan atau kepedulian pada suatu kasus. Penelitian dilakukan untuk memahami secara utuh kasus tersebut,tanpa harus dimaksudkan untuk menghasilkan konsep-konsep / teori ataupun tanpa upaya mengeralisasi
  • Studi kasus instrumental:penelitian pada suatu kasus unik tertentu. Dilakukan untuk memahami isu dengan lebih baik,juga untuk mengembangkan dan memperhalus teori.
  • Studi kasus kolektif:suatu studi kasus instrumental yang diperluas sehingga mencakup beberapa kasus. Tujuannya adalah untuk mempelajari fenomena/populasi/kondisi umum dengan lebih mendalam. Karena menyangkut kasus majemuk dengan fokus baik di dalam tiap kasus maupun antar kasus,studi kasus ini juga sering disebut studi kasus majemuk atau studi kasus komparatif.
Dalam studi kasus,pengumpulan data dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti wawancara,audit dokumen,observasi dan lain sebagainya.

6. Audit Dokumen dan Catatan

Dokumen dan catatan sudah lama digunakan dalam penelitian sebagai sumber informasi atau data. Dokumen dan catatan yang digunakan dalam penelitian tentunya adalah dokumen dan catatan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,seperti laporan kecelakaan,work permit,work instruction,laporan hasil rapat dan sebagainya. Alasan penggunaan dokumen dan catatan sebagai sumber data adalah sebagai berikut (Moleong,2005):
  • Merupakan sumber yang stabil,kaya dan mendorong.
  • Berguna sebagai bukti untuk suatu pengujian.
  • Mudah diperoleh.

7.  KJ Analysis (Affinity Diagram)

KJ analysis atau yang banyak dikenal dengan nama affinity diagram adalah suatu teknik dalam menggali dan mengorganisasi informasi verbal kedalam bentuk visual terstruktur. Metode ini dikembangkan oleh Jiro Kawakita pada tahun 1960,dan banyak digunakan sebagai tools untuk perbaikan atau peningkatan kinerja bisnis. Suatu KJ analysis dimulai dengan suatu ide yang spesifik yang dapat kemudian dikembangkan menjadi kategori yang lebih luas. KJ analysis dapat digunakan untuk:
1)   Menentukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap suatu masalah atau kegagalan dan,
2)   Mengidentifikasi area-area yang dapat diperbaiki.
KJ analysis merupakan suatu tools yang sangat bagus digunakan untuk mengajak peserta diskusi untuk lebih kreatif dalam mencari solusi suatu permasalahan. Metode ini sangat baik digunakan dalam suatu kelompok yang memiliki latar belakang dan keahlian yang berbeda-beda,atau situasi yang cukup rumit dan membingungkan dimana situasi yang dihadapi belum tergali atau diketahui secara baik oleh peserta diskusi. Beberapa hal yang unik dari metode KJ analysis adalah:
  1. Affinity silently; adalah cara yang paling efektif dalam menyampaikan ide dalam sebuah kelompok yaitu dengan menampilkan ide secara tertulis tanpa bicara. Hal ini memiliki dua hal yang positip yaitu mendorong cara berfikir yang tidak konvensional dan yang kedua mengurangi pertengkaran atau pertentangan.
  2. Go for gut reaction; adalah mendorong anggota kelompok untuk bereaksi cepat terhadap apa yang dilihat atau dipikirkan. Dan semua anggota kelompok dapat menyampaikan apa yang ada dalam pikirannya.
  3. Handle disagreement simply;adalah cara sederhana untuk menangani ketidak sepakatan dalam cara pandang terhadap suatu ide. Jika seseorang atau anggota kelompok tidak setuju terhadap suatu idea pada kategori tertentu,mereka tinggal memindahkan kedalam kategori yang lebih tepat hingga ditemukan konsensus,jika tidak ditemukan konsensus maka dapat dibuat duplikat idea untuk kedua kategori.
Metode ini dilakukan dengan cara brainstorming untuk mendapatkan ide-ide dari peserta diskusi sesuai dengan topik diskusi. Brainstorming dilakukan bukan dengan menyampaikan pendapat secara verbal akan tetapi disampaikan secara tertulis diatas sepotong kertas berupa kartu atau post-it note. Kemudian ide-ide atau pendapat tersebut ditempelkan pada papan tulis atau dinding dimana memungkinkan untuk mengelompokkan ide-ide yang sama kedalam satu kategori. Semua peserta kelompok diskusi diajak untuk membaca semua ide-ide yang tertempel dan mengelompokkan secara bersama-sama untuk mendapatkan konsensus serta memberi nama kategori-kategori tersebut. Melalui diskusi dengan peserta kemudian dicari hubungan sebab dan akibat dari semua kategori yang ada.
Metode-metode tersebut diatas dapat digunakan secara sendiri-sendiri atau gabungan beberapa metode,hal ini tentunya tergantung dari jenis dan kedalam informasi yang ingin diperoleh. Namun dalam banyak penelitian budaya dan perilaku keselamatan,metode yang paling sering digunakan adalah metode penyebaran angket. Beberapa penelitian menggabungkan penyebaran angket dengan fokus grup diskusi dan audit dokumen dan catatan untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif.

SAFETY SLOGAN

Safety Slogan di tempat kerja:

1. Utamakan keselamatan
2. Jangan biarkan kecelakaan menghentikan kita
3. Bekerjalah dengan aman karena keluarga anda menunggu di rumah
4. Datang selamat, bekerja selamat dan pulang dengan selamat
5. Keselamatan adalah prioritas utama kami
6. Pikirkan keselamatan anda, sebelum mengambil tindakan apapun
7. Kecerobohan adalah upaya tercepat menuju kecelakaan
8. Anda lelah, beristirahatlah sejenak
9. Tidak ada kesuksesan tanpa keselamatan
10. Bekerja dengan aman adalah budaya kami
11. Safety berarti nihil kecelakaan
12. Jangan pernah lupakan keselamatan
13. Hindari kecelakaan, sebelum ia menghentikan kita
14. Keselamatan dan kesuksesan tidak dapat dipisahkan
15. Ikuti prosedur, taati aturan keselamatan kita akan sukses
16. Kami bisa, karena kami mengutamakan keselamatan
17. Bekerja dengan aman adalah cara bekerja yang terbaik
18. Keselamatan adalah gerbang kesuksesan
19. Ingatlah selalu, tanpa persiapan berarti tidak aman
20. Anda tidak akan bisa pulang tanpa bekerja dengan aman
21. Belajarlah dari kesalahan orang lain, jangan biarkan orang lain belajar dari kelalaian kita
22. Bekerjalah dengan selamat hari ini dan selamanya

Tambahan...
  • Tidak ada pertanyaan BODOH dalam Safety.
  • Tidak ada pertanyaan BODOH dalam Keselamatan Kerja.
  • Semua pertanyaan akan diperlakukan sama dalam Safety.
  • Semua pertanyaan akan diperlakukan sama dalam Keselamatan Kerja.
  • Safety First baru fulus.
  • Keselamatan adalah hak asasi.
  • Keselamatan adalah ikhtiar yang tak pernah berhenti.
  • Tidak ada pekerjaan yang lebih penting daripada memastikan semua tindakan pencegahan telah dilakukan dengan aman.
  • Kesadaran dan saling mengingatkan adalah kunci keselamatan.
  • Keselamatan kerja mulai dari rumah anda.
  • Keselamatan kerja lebih dari sekedar slogan.
  • Keselamatan anda dalam bekerja membuat keluarga bahagia.
  • Your safety is everyone’s responsibility, especially yours.
  • You can’t cure stupidity.
  • Work safe today–heaven can wait.
  • Don’t learn safety by accident.
  • Be alert–accidents hurt.
  • Alert today. Alive tomorrow.
  • When safety is first, you last.
  • An ounce of prevention is worth a pound of cure.
  • When in doubt, check it out.
  • When everything else fails, follow the instructions.
  • We all want to go home to our families at the end of the day
  • Unprepared = Unsafe.
  • Unnecessary risks may leave you on the sidelines instead of in the game.
  • There’s no such thing as new accidents, just new victims.
  • Avoid the worst. Put safety first.
  • Safe actions bring lasting satisfaction.
  • The stupid shall be punished.
  • The safe way is the right way.
  • Safety is a frame of mind – So concentrate on it — all the time.
  • The price of an accident is always high.
  • Safety is everyone’s responsibility.
  • Never think working safe is in vain when it could save a life-time of pain.
  • Safety isn’t expensive its priceless.
  • Safety is as simple as ABC… Always Be Careful.
  • Take the extra step for safety.
  • Safety is a cheap and effective insurance policy.
  • Safety has no quitting time.
  • Don’t be safety blinded, be safety minded.
  • Safety is a mission, not an intermission.
  • Invest in tomorrow. Practice safety today.
  • Safety first… because accidents last.
  • The door to Safety swings on the hinges of common sense.
  • Safety: expect the unexpected.
  • Don’t be safety blinded, be safety minded.
  • Safety comes in cans:I can, you can, we can.
  • Prepare & prevent instead of repair & repent.
  • Safety can distinguish you. Lack of safety can extinguish you.
  • Safety — a small investment for a rich future.
  • SAFE — Staying Accident-Free Everywhere
  • No safety know pain, know safety no pain.
  • Make safety first, and make it last.
  • Leave horse play to horses.
  • Learn from others mistakes, don’t have others learn from you.
  • Just because you always did it that way, doesn’t make it right.
  • It’s easier to ask a dumb question than it is to fix a dumb mistake.
  • Safety… You will regret if you forget.
  • It hurts to be unsafe.
  • Is better to lose one minute in life… than to lose life in a minute
  • Stay Alert, Stay Alive!
  • Informed is better than deformed.
  • Safety is a full time job, don’t make it a part time practice.
  • If you don’t think it’s safe, it probably isn’t. Stop the job and contact your supervisor.
  • Ignoring a warning can cause much mourning.
  • Good housekeeping prevents accidents.
  • Working safely each day will keep the doctor away.
  • Good habits will normally keep you out of bad trouble.
  • Get smart! Use safety from the start.
  • Get In S.T.E.P. Safety Takes Every Person.
  • Forget the nurse with safety first.
  • Get a grip. To prevent a slip, use hand rails.
  • Safety Awareness Helps Save Lives.
  • If you think safety is expensive, try ignorance.
  • “Hey, wanna see something cool?” (Last words uttered before a mishap)
  • Have another day – by being safe today!
  • Don’t put your life on the line. Think safety.
  • Don’t be safety blinded, be safety minded.
  • Chance takers are accident makers.
  • Be safety smart right from the start.
  • Safety First!
  • Better to be safe than to be sorry!
  • Your safety is everyone’s responsibility, especially yours.
  • Check yourself before you wreck yourself.
  • At work, at play, let safety lead the way.
  • Take 5 minutes to assess risk and you’ll safe.

CONFINED SPACE

 Definisi Confined Space
Definisi menurut OSHA (lembaga K3 Amerika), Confined space adalah sebuah ruangan yang mempunyai tiga karakteristik, yaitu:
  • Mempunyai luas yang terbatas dan dikonfigurasi agar tubuh pekerja dapat masuk dan melakukan tugasnya.
  • Mempunyai keterbatasan pintu untuk masuk dan keluar.
  • Tidak didisain untuk pekerjaan yang terus menerus.
Contoh-contoh dari Confined space dapat kita jumpai di:
  • Boiler, Furnace (tungku),
  • Jalur pipa, lubang, stasiun pompa
  • Septic tank, sewage digestor,
  • Silo, Tangki penyimpanan,
  • Terowongan, duct, Tangki (Ballast tank, fuel tank, water tank), dll.
Confined space tidak hanya dapat kita temukan di dunia industri tapi juga dapat kita temukan di tempat-tempat umum, misalnya pusat perbelanjaan dan kolam renang umum. Beberapa kolam renang menempatkan pompanya di bawah tanah.
Confined space dapat menjadi berbahaya karena:
  • Konfigurasi ruangan dengan tempat masuk yang kecil, dapat menjebak orang yang masuk, menghambat untuk keluar dan masuk secara leluasa.
  • Bahaya udara seperti uap gasoline yang bercampur dengan ventilasi yang terbatas yang dapat mengakibatkan asphyxia dan peledakan.
  • Bahaya fisik seperti grain yang tidak stabil di dalam silo.
  • Dan bahaya serius lainnya dalam industri umum seperti perlengkapan listrik, mesin yang bergerak, benda jatuh dan permukaan basah atau licin.

Bahaya Confined Space
Banyak kecelakaan confined space terjadi karena pekerja tidak menyadari akan bahaya atau potensi bahaya di dalam atau dekat ruang terbatas tersebut, atau menyepelekan bahaya baru dan kondisi lain yang terjadi ketika bekerja dalam ruang terbatas.
Biasanya kecelakaan di confined space terjadi karena banyak faktor, tetapi ada dua kategori bahaya yang penting, yaitu udara dan fisik.
  1. Bahaya Atmosferik
Bahaya atmosferik adalah udara yang dapat menimbulkan gangguan dalam melakukan sesuatu denga normal, cidera, melemahkan pertahanan diri pekerja hingga menyebabkan penyakit akut – meninggal terhadap pekerja ataupun penyelamat yang masuk ke dalam confined space. Beberapa contoh bahaya ini adalah:
-       Gas yang mudah menyala atau meledak, uap atau mist pada konsentrasi lebih dari 10 % dari LFL atau LEL.
-       Debu yang mudah terbakar di udara yang dapat mengganggu pandangan pada jarak 5 kaki atau kurang.
-       Tingkat konsentrasi oksigen di bawah 19.5% atau di atas 23.5%.
-       Konsentrasi atmosfer dari beberapa substan yang secara ektrem mempunyai efek toksik akut diatas PEL-nya dan kondisi atmosfer lainnya seperti IDLH.
Normalnya udara terdiri dari 21%  oksigen, kekurangan oksigen dapat terjadi bila tingkat oksigen jatuh di bawah 19.5 persen. Kekurangan oksigen dapat terjadi karena:
-       Pembakaran (api, pengelasan dan operasi yang menggunakan mesin yang melakukan pembakaran di dalam sehingga mengkonsumsi semua oksigen).
-       Formasi karat (mengkonsumsi oksigen).
-       Dekomposisi dari bahan organik (mengkonsumsi oksigen dan menghasilkan gas mudah nyala methane yang juga menggantikan oksigen).
Tiga gas beracun yang sering ditemukan dalam confined space adalah gas Carbon monoxide (CO), Hydrogen Sulfida (H2S), dan Methane (CH4).
2. Bahaya Fisik
Yang termasuk dalam kategori ini adalah:
-       Bahaya mekanikal – Peralatan bergerak dan sistem bertekanan dan bertenaga listrik dapat menjadi berbahaya, misalnya shafts, kopling, gir, belt, konveyor, mixer, rotor, dan perlengkapan compressing.

FOTO -FOTO KECELAKAAN KERJA ( Yang ga kuat jangan dibuka)

FOTO KECELAKAAN KERJA dibawah ini hanya sekedar mengingatkan akan pentingnya keselamatan kerja, baik di perusahaan maupun sektor kerja informal

Rate This






Yang ini mungkin karena tertabrak forklift atau terjatuh dari forklift, kita lihat juga pekerja tidak mengikuti aturan untuk tetap menggunakan helm (APD)


Ini merupakan kecelakaan perkerja pada pekerjaan dengan mesin / alat-alat berat




Bisa Dilihat di Foto pertama bahwa kemungkinan ini kecelakaan akibat pekerja yang memasuki area kerja yang sedang ada kegiatan pengerukan. kemungkinan pekerja ikut terkeruk bersama tanah